KOMPAS.com - Tak seperti daerah lainnya, Yogyakarta menggunakan Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan dalam penyebutan wilayah administratifnya.
Perubahan tersebut merupakan nomenklatur baru di wilayah administratif Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2019.
Baca juga: 10 Nama Bregada Prajurit Keraton Yogyakarta
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengubah sebutan pada nomenklatur, termasuk sejumlah nama jabatan dan kelembagaan di tingkat kabupaten/kota.
Perubahan nomenklatur kelembagaan ini juga terkait dengan amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta, Konsep Tata Ruang Peninggalan Sri Sultan Hamengku Buwono I
Perubahan nama tersebut telah diikuti dengan perubahan identitas penanda, seperti pada papan nama dan penyebutan paada urusan administrasi lainnya.
Meskipun penyebutan nama kelembagaan dan jabatan telah berubah, namun fungsi dan tugas pokok secara garis besar masih sama.
Baca juga: Hubungan 3 Bangunan di Sumbu Filosofi Yogyakarta, Apa Maknanya?
Berikut adalah penjelasan terkait arti dari Kapanewon, Kemantren, dan Kalurahan, seperti dirangkum oleh Kompas.com.
Kapanewon adalah sebutan untuk kecamatan di wilayah DIY yang berada di tingkat Kabupaten (Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo).
Kapanewon dipimpin oleh seorang camat yang disebut dengan Panewu, sementara sekretaris kecamatan disebut dengan Panewu Anom.
Kemantren adalah sebutan untuk kecamatan di wilayah DIY yang berada di tingkat Kota Yogyakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.