KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang angkat bicara soal oknum petugas parkir meminta tarif Rp 50.000 kepada sopir bus di Jalan Agus Salim.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Semarang Antonius Haryanto, tarif parkir di Kota Semarang tak ada yang sebesar Rp 50.000.
Lalu, kata Haryanto, oknum petugas parkir yang menarik tarif parkir Rp 50.000 telah diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa malam.
Baca juga: 2 Pemuda di Jembrana Tewas Tertabrak Bus, Korban Terseret hingga 15 Meter
"Itu tidak benar tarif parkir segitu," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/1/2023).
"Kalau juru parkirnya saya cek sudah ada izin. Namun izinnya ada di titik lokasi lain bukan di sana," tambahnya.
Baca juga: Tangkap Ular Piton di Kandang Ayam, Pria di Gorontalo Nyaris Tewas Dililit
Dirinya juga mengimbau bus rombongan wisatawan yang datang ke Kota Semarang agar parkir di kantong parkir resmi agar terhindar dari pungli.
"Biasanya yang menjadi korban itu bus rombongan. Kita minta bisa mengetahui parkir yang resmi atau berizin," imbuhnya.
Baca juga: Viral Video Bayar Parkir Rp 50.000, Dishub Kota Semarang Ungkap Besaran Tarif yang Berlaku
Haryanto melanjutkan, aturan retribusi untuk parkir sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Semarang.
Rinciannya, untuk kendaraan roda dua biaya retribusi Rp 2.000. Lalu kendaraan roda tiga juga sama Rp 2.000.
"Untuk kendaraan roda empat Rp 3.000. Kendaraan roda enam Rp 15.000 dan kendaraan dengan roda lebih dari enam juga sama Rp 15.000 dalam sekali parkir," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.