YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap WLR (23), seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membuang bayi di tempat sampah. Mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (28/12/2022).
Polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri kos hingga klinik persalinan.
"Di tempat persalinan nihil dan setelah mencari di kos-kosan ada satu penghuni kos menaruh curiga terhadap teman kosnya yang sering menggunakan sarung tidur," kata Suyanto dalam rilis tertulis diterima Rabu (18/1/2023).
Suyanto mengatakan dari penulusuran mengarah ke WLR dan berhasil mengamankannya di sebuah Kos di Kabupaten SLeman Senin (16/1/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tas plastik warna merah, kain warna hitam, kaus oblong berwarna merah, kerudung warna hitam, kain sarung berwarna coklat dan gunting.
"WLR ini berstatus pelajar atau mahasiswa, dari keterangan awal WLR melahirkan sendiri di kamar mandi luar kosan," kata Suyanto.
Dikatakannya, setelah melahirkan bayinya sempat menangis lalu terdiam.
"Karena itu belum bisa disimpulkan bayi itu matinya karena apa," kata dia.
Bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah. WLR sempat jalan-jalan ke Malioboro, dan ke indekos Sleman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.