YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap WLR (23), seorang mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membuang bayi di tempat sampah. Mahasiswi ini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat warga menemukan mayat bayi perempuan di bak sampah Padukuhan Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (28/12/2022).
Polisi yang mendapatkan laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menelusuri kos hingga klinik persalinan.
"Di tempat persalinan nihil dan setelah mencari di kos-kosan ada satu penghuni kos menaruh curiga terhadap teman kosnya yang sering menggunakan sarung tidur," kata Suyanto dalam rilis tertulis diterima Rabu (18/1/2023).
Suyanto mengatakan dari penulusuran mengarah ke WLR dan berhasil mengamankannya di sebuah Kos di Kabupaten SLeman Senin (16/1/2023) malam.
Dalam kesempatan itu, Polisi menyita barang bukti berupa tas plastik warna merah, kain warna hitam, kaus oblong berwarna merah, kerudung warna hitam, kain sarung berwarna coklat dan gunting.
"WLR ini berstatus pelajar atau mahasiswa, dari keterangan awal WLR melahirkan sendiri di kamar mandi luar kosan," kata Suyanto.
Dikatakannya, setelah melahirkan bayinya sempat menangis lalu terdiam.
"Karena itu belum bisa disimpulkan bayi itu matinya karena apa," kata dia.
Bayi perempuan itu langsung dibuang ke bak sampah. WLR sempat jalan-jalan ke Malioboro, dan ke indekos Sleman.
"Setelah membuang itu (bayi) WLR sempat kembali ke kosan untuk istirahat sebentar lalu ke Malioboro dan akhirnya ke Sleman," kata Suyanto.
WLR mengaku melahirkan sendiri karena malu kepada teman kos. Dia juga tega membuang bayinya karena takut ketahuan oleh orangtuanya lantaran dirinya masih kuliah.
Baca juga: Bayi Terbungkus Plastik Hitam Ditemukan di Samping Mushala Tanah Datar
"Prosesnya sakit tapi mau bagaimana lagi, mau kasih tahu teman juga malu," kata WLR.
Dia mengaku hamil karena hubungan dengan pacarnya yang saat ini di NTB. Namun saat mengetahui dirinya hamil, sang pacar memblokir kontak.
"Saya bilang karena usia (kandungan) sudah 8 bulan. Sampai sekarang rasanya sedih," kata dia.
Polisi menjerat Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP. Untuk ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.