KOMPAS.com - TNU (14), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hamidah, Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), tewas usai dihajar temannya sendiri, MQH (13), pada Minggu (15/1/2023).
Korban yang kini duduk di kelas 2 MTs itu merupakan warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jateng.
Sementara itu, pelaku yang merupakan teman korban adalah warga Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jateng.
Kapolsek Kradenan, AKP Sunarto mengatakan, kejadian bermula ketika kedua anak laki-laki itu saling ejek yang berujung pada perkelahian.
Baca juga: Santri di Grobogan Tewas Dihajar Temannya, Awalnya Saling Bercanda
"Bercanda ketek-ketekan (menciumkan bau ketiak), kemudian tersinggung dan berkelahi," kata Sunarto, sebagaimana diberitakan regional.kompas.com, Minggu (15/1/2023).
"Korban dipukul pelaku, mengenai bagian punggung sebanyak tiga kali dan kepala bagian belakang sebanyak dua kali," imbuhnya.
Penganiayaan tersebut terjadi di depan kamar santri lantai dua Ponpes Al Hamidah pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Usai dipukuli pelaku, korban berjalan mundur sambil sempoyongan kemudian jatuh terkapar di lantai.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Santri An-Nur 1 Malang, Polisi Periksa 40 Saksi
Sunarto menjelaskan, korban pun sempat dilarikan ke Puskesmas Kradenan 1 oleh pengurus ponpes, namun nahas, nyawanya tak dapat diselamatkan.
"Korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh tim medis," ujar Sunarto.
Sunarto juga menyampaikan bahwa pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa kaus oblong berwarna hitam serta sarung.
"Sudah ditangkap. Laporan masuk ke kami sekitar pukul 09.00 WIB," ucap Sunarto.
Dia menuturkan, Tim Unit Reskrim Polsek Kradenan dan Polres Grobogan juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Ponpes An-Nur 2 Malang Keluarkan Santri Tersangka Penganiaya Teman hingga Patah Tulang
Sementara jasad korban akan diautopsi oleh tim medis di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi, Jateng.
"Kasus ini ini masih didalami. Kami berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan guna penanganan penyidikan selanjutnya," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.