Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tamu Undangan Pernikahan Kaesang Dilarang Pakai Batik Parang di Pura Mangkunegaran?

Kompas.com, 6 Desember 2022, 21:06 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Tamu undangan pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang dengan Erina Gudono diminta tidak mengenakan batik Parang Lereng saat memasuki Pura Mangkunegaran, Solo, untuk prosesi ngunduh mantu.

Permintaan itu disampaikan pihak panitia melalui juru bicaranya, Gibran Rakabuming Raka dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2022).

"Untuk masuk Pura Mangkunegara tidak boleh ada (batik) Parang Lereng," kata Gibran yang juga wali kota Solo ini.

Baca juga: Panitia Pernikahan Kaesang-Erina Minta Tamu Undangan Tak Pakai Batik Parang Lereng Saat Masuk Pura Mangkunegaran, Ini Alasannya

Menurut Gibran, larangan itu sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Pura Mangkunegaran Solo.

Mengapa?

Budayawan asal Yogyakarta, Achmad Charris Zubair menjelaskan alasan tamu undangan tidak boleh mengenakan batik Parang Lereng saat memasuki Pura Mangkunegaran Solo.

Pria yang akrab disapa Romo Charris itu menjelaskan, sebenarnya selain Parang Lereng, ada motif batik lain yang tidak boleh dipakai saat memasuki Pura Mangkunegaran Solo, yakni motif Kawung.

Alasannya, kata Charris, pakaian dengan dua motif itu hanya boleh digunakan untuk bangsawan keraton.

"Sebenarnya selain (motif) Parang (Lereng), ada motif Kawung yang keduanya memang merupakan kain untuk para bangsawan di keraton. Baik pria maupun wanita," ujarnya kepada Kompas.com via sambungan WhatsApp, Selasa (6/12/2022).

Charris mengatakan, larangan itu merupakan bagian dari etiket yang harus dihormati.

"Karena bagaimanapun itu karya keraton dengan tidak hanya mempertimbangkan faktor estetika, tapi juga mengandung makna simbolik," jelasnya.

"Seperti Parang menggambarkan semangat konsisten dari bentuk seperti gelombang laut tak terputus. Kawung juga menggambarkan keagungan dan keabadian," kata mantan dosen etika di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada ini.

Menurut Charris, konon bahwa motif Parang sudah tercipta sejak masa bertakhtanya Penembahan Senapati pada Abad ke-16.

Produsen batik Yogyakarta yang juga lulusan Sastra Nusantara Universitas Gadjah Mada berpendapat bahwa larangan penggunaan batik Parang Lereng ada berkaitan dengan asal usul motif tersebut.

Ia menjelaskan, Parang dimaknai sebagai senjata dan juga karang. Dua benda ini konon menjadi inspirasi dari penciptaan motif Parang.

Baca juga: Mitos Motif Batik Parang Bawa Sial di Pernikahan, Ini Penjelasannya

Motif ini disebut sebagai karya otentik raja sehingga tidak sembarang orang memakainya.

Batik Parang dalam tradisi kuno kerap dikenakan bangsawan karena melambangkan kekuasaan, kewibawaan, dan kebesaran.

Bangsawan mengenakan batik parang dalam upacara penting, termasuk pernikahan.

Termasuk batik larangan

Motif batik parang.Repro bidik layar via Indonesia Travel Motif batik parang.

Batik motif Parang adalah termasuk motif larangan atau disebut Awisan Dalem dalam tradisi Keraton Yogyakarta. Penggunaannya terikat oleh aturan-aturan tertentu.

Aturan penggunaan motif batik itu secara khusus tertuang dalam "Rijksblad van Djokjakarta" tahun 1927 tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Kraton Nagari Yogyakarta.

Berikut aturannya:

Dalam nyamping/bebet, aturan penggunaan motif Parang sebagai batik larangan adalah sebagai berikut:

  • Motif Parang Rusak Barong 10 cm hingga tak terbatas hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.
  • Motif Parang Barong 10 – 12 cm hanya boleh dikenakan oleh putra mahkota, permaisuri, Kanjeng Panembahan dan istri utamanya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati dan istri utamanya, putra sulung sultan dan istri utamanya, putra-putri sultan dari permaisuri, dan patih.
  • Motif Parang Gendreh ukuran 8 cm hanya boleh dikenakan oleh istri sultan (ampeyan dalem), istri putra mahkota, putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentana, para pangeran dan istri utamanya.
  • Motif Parang Klithik ukuran 4 cm ke bawah hanya boleh dikenakan oleh putra ampeyan dalem, dan garwa ampeyan (selir putra mahkota), cucu, cicit/buyut, canggah, dan wareng.

Baca juga: Mengenal Motif Batik Parang, Batik Larangan yang Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Untuk pemakaian motif Parang sebagai kampuh/dodot aturannya adalah sebagai berikut:

  • Motif Parang Barong hanya boleh dikenakan oleh oleh sultan, permaisuri dan istri utama, putra mahkota, putri sulung sultan, Kanjeng Panembahan, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati, putra sulung sultan dan istri utamanya.
  • Kampuh Gendreh hanya boleh dikenakan oleh putra-putri sultan dari permaisuri dan garwa ampeyan, istri (garwa ampeyan), putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentono, istri utama para pangeran, dan patih.
  • Bebet Prajuritan (kain batik untuk kelengkapan busana keprajuritan), yang boleh mengenakan sama dengan ketentuan pemakaian kampuh.
  • Motif Kampuh Parang Rusak Klithik hanya boleh dikenakan oleh untuk istri dan garwa ampeyan putra mahkota.

Sebagian artikel dikutip dari sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Solo Labib Zamani, Sekar Langit Nariswari, Puspasari Setyaningrum | Editor: Robertus Belarminus, Sekar Langit Nariswari, Puspasari Setyaningrum)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau