Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tamu Undangan Pernikahan Kaesang Dilarang Pakai Batik Parang di Pura Mangkunegaran?

Kompas.com - 06/12/2022, 21:06 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Tamu undangan pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang dengan Erina Gudono diminta tidak mengenakan batik Parang Lereng saat memasuki Pura Mangkunegaran, Solo, untuk prosesi ngunduh mantu.

Permintaan itu disampaikan pihak panitia melalui juru bicaranya, Gibran Rakabuming Raka dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/12/2022).

"Untuk masuk Pura Mangkunegara tidak boleh ada (batik) Parang Lereng," kata Gibran yang juga wali kota Solo ini.

Baca juga: Panitia Pernikahan Kaesang-Erina Minta Tamu Undangan Tak Pakai Batik Parang Lereng Saat Masuk Pura Mangkunegaran, Ini Alasannya

Menurut Gibran, larangan itu sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh Pura Mangkunegaran Solo.

Mengapa?

Budayawan asal Yogyakarta, Achmad Charris Zubair menjelaskan alasan tamu undangan tidak boleh mengenakan batik Parang Lereng saat memasuki Pura Mangkunegaran Solo.

Pria yang akrab disapa Romo Charris itu menjelaskan, sebenarnya selain Parang Lereng, ada motif batik lain yang tidak boleh dipakai saat memasuki Pura Mangkunegaran Solo, yakni motif Kawung.

Alasannya, kata Charris, pakaian dengan dua motif itu hanya boleh digunakan untuk bangsawan keraton.

"Sebenarnya selain (motif) Parang (Lereng), ada motif Kawung yang keduanya memang merupakan kain untuk para bangsawan di keraton. Baik pria maupun wanita," ujarnya kepada Kompas.com via sambungan WhatsApp, Selasa (6/12/2022).

Charris mengatakan, larangan itu merupakan bagian dari etiket yang harus dihormati.

"Karena bagaimanapun itu karya keraton dengan tidak hanya mempertimbangkan faktor estetika, tapi juga mengandung makna simbolik," jelasnya.

"Seperti Parang menggambarkan semangat konsisten dari bentuk seperti gelombang laut tak terputus. Kawung juga menggambarkan keagungan dan keabadian," kata mantan dosen etika di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada ini.

Menurut Charris, konon bahwa motif Parang sudah tercipta sejak masa bertakhtanya Penembahan Senapati pada Abad ke-16.

Produsen batik Yogyakarta yang juga lulusan Sastra Nusantara Universitas Gadjah Mada berpendapat bahwa larangan penggunaan batik Parang Lereng ada berkaitan dengan asal usul motif tersebut.

Ia menjelaskan, Parang dimaknai sebagai senjata dan juga karang. Dua benda ini konon menjadi inspirasi dari penciptaan motif Parang.

Baca juga: Mitos Motif Batik Parang Bawa Sial di Pernikahan, Ini Penjelasannya

Motif ini disebut sebagai karya otentik raja sehingga tidak sembarang orang memakainya.

Batik Parang dalam tradisi kuno kerap dikenakan bangsawan karena melambangkan kekuasaan, kewibawaan, dan kebesaran.

Bangsawan mengenakan batik parang dalam upacara penting, termasuk pernikahan.

Termasuk batik larangan

Motif batik parang.Repro bidik layar via Indonesia Travel Motif batik parang.

Batik motif Parang adalah termasuk motif larangan atau disebut Awisan Dalem dalam tradisi Keraton Yogyakarta. Penggunaannya terikat oleh aturan-aturan tertentu.

Aturan penggunaan motif batik itu secara khusus tertuang dalam "Rijksblad van Djokjakarta" tahun 1927 tentang Pranatan Dalem Bab Jenenge Panganggo Keprabon Ing Kraton Nagari Yogyakarta.

Berikut aturannya:

Dalam nyamping/bebet, aturan penggunaan motif Parang sebagai batik larangan adalah sebagai berikut:

  • Motif Parang Rusak Barong 10 cm hingga tak terbatas hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.

 

  • Motif Parang Barong 10 – 12 cm hanya boleh dikenakan oleh putra mahkota, permaisuri, Kanjeng Panembahan dan istri utamanya, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati dan istri utamanya, putra sulung sultan dan istri utamanya, putra-putri sultan dari permaisuri, dan patih.

 

  • Motif Parang Gendreh ukuran 8 cm hanya boleh dikenakan oleh istri sultan (ampeyan dalem), istri putra mahkota, putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentana, para pangeran dan istri utamanya.

 

  • Motif Parang Klithik ukuran 4 cm ke bawah hanya boleh dikenakan oleh putra ampeyan dalem, dan garwa ampeyan (selir putra mahkota), cucu, cicit/buyut, canggah, dan wareng.

Baca juga: Mengenal Motif Batik Parang, Batik Larangan yang Tidak Boleh Sembarang Digunakan

Untuk pemakaian motif Parang sebagai kampuh/dodot aturannya adalah sebagai berikut:

  • Motif Parang Barong hanya boleh dikenakan oleh oleh sultan, permaisuri dan istri utama, putra mahkota, putri sulung sultan, Kanjeng Panembahan, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati, putra sulung sultan dan istri utamanya.

 

  • Kampuh Gendreh hanya boleh dikenakan oleh putra-putri sultan dari permaisuri dan garwa ampeyan, istri (garwa ampeyan), putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentono, istri utama para pangeran, dan patih.
  • Bebet Prajuritan (kain batik untuk kelengkapan busana keprajuritan), yang boleh mengenakan sama dengan ketentuan pemakaian kampuh.

 

  • Motif Kampuh Parang Rusak Klithik hanya boleh dikenakan oleh untuk istri dan garwa ampeyan putra mahkota.

Sebagian artikel dikutip dari sumber: Kompas.com/ Penulis: Kontributor Solo Labib Zamani, Sekar Langit Nariswari, Puspasari Setyaningrum | Editor: Robertus Belarminus, Sekar Langit Nariswari, Puspasari Setyaningrum)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Ingin Usung Kader Partai di Pilkada, PDI-P Sleman Panggil Danang Maharsa

Yogyakarta
Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Banding Dikabulkan, 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Pidana Seumur Hidup

Yogyakarta
PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

PDI-P Lakukan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bantul, Ada Nama Soimah Pancawati

Yogyakarta
PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

PAN Kembali Usung Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman

Yogyakarta
Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Langkah Pemkot Yogyakarta Hadapi Desentralisasi Sampah

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Pj Wali Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Buang Sampah di Depo Sampah

Yogyakarta
KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

KPU Kota Yogyakarta Segera Rekrut PPK dan PPS Pilkada, Sosialisasi Senin Depan

Yogyakarta
Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Sempat Langka, Gunungkidul Tambah Stok Elpiji 3 Kilogram, Harga Tembus Rp 25.000

Yogyakarta
Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Siap Maju Pilkada Yogyakarta, Mantan Wali Kota Heroe Poerwadi Sudah Cari Calon Pendamping

Yogyakarta
Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Maju Independen di Pilkada Yogyakarta, Bakal Calon Harus Kantongi 27.000 Dukungan

Yogyakarta
Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Eks Direktur Perusahaan yang Jadi DPO Polda Jatim Berstatus Dosen UGM

Yogyakarta
Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Seorang Perempuan Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul, Duitnya Langsung Disetorkan ke Bank

Yogyakarta
Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Penyebab Terbakarnya Bus Tujuan Pati di Ring Road Barat Yogyakarta, Kerugian Ditaksir Rp 460 Juta

Yogyakarta
Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Usai Libur Lebaran, Sampah Menumpuk di Jalanan Yogyakarta

Yogyakarta
Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Usai Dibuka Fungsional untuk Mudik, Tol Solo-Yogya Kembali Ditutup

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com