Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah SD di Kulon Progo Disetubuhi Pemuda 32 Tahun yang Baru Kenal Lewat WhatsApp

Kompas.com - 05/12/2022, 18:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang bocah usia pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan seorang pemuda FS (32) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

FS  menyetubuhi berulang kali MP (12) asal Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi masih menangani kasus ini.

Baca juga: Guru Lihat Unggahan Foto Mesra Siswinya di WhatsApp, Aksi Persetubuhan di Nunukan Terbongkar

“Benar telah terjadi dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto melalui pesan, Senin (5/12/2012).

FS dan MP tidak saling kenal. Keduanya masuk ke sebuah grup WhatsApp.

Dari grup itu, FS mendapat nomor ponsel MP dan berkenalan secara langsung. Perkenalan berlanjut dengan pertemuan tatap muka di Kalurahan Pleret, Kapanewon Kokap, pada Juli 2022.

FS mengajak MP naik mobil jalan-jalan hingga ke Waduk Sermo. Korban bahkan diberi Rp 200.000.

Sejak itu, mereka bertemu kembali beberapa kali. Namun, kali ini FS berbuat cabul.

Pada Oktober 2022, FS bertemu MP pukul 08.00 WIB. Ia mengajak jalan gadis itu hingga ke sebuah hotel di Kulon Progo. Di sana, FS menyetubuhi MP dan anak ini diberi imbalan uang Rp 200.000.

Pada 19 November 2022, MP bertemu FS lagi. Kali ini mereka ke sebuah hotel di Magelang. Di situ, FS menyetubuhi MP berulang kali. Ia juga memberi MP uang Rp 200.000 dan sejumlah barang, seperti kaos, sandal hingga kerudung.

“Di sini tersangka menyetubuhi korban 2 kali,” kata Dwi.

Baca juga: Rekam Persetubuhan dengan Perempuan Muda, Kepala Dusun di Jambi Ditangkap

MP pulang keesokan hari. FS menurunkan bocah itu di tepi jalan lalu ditinggal pergi.

Di rumah, lansia perempuan bernama M (64) menanyakan mengapa MP tidak pulang malam itu dan tidak pamit. MP malah menutup diri.

Pihak sekolah sampai membantu M, orangtua MP, untuk mencari dan membujuk. Akhirnya, MP mengaku semua perbuatannya.

M lantas melaporkan hal ini pada polisi. Polisi dengan cepat menangkap FS dan ditahan sejak 29 November 2022. Polisi menyita kaos, KTP FS, nota hotel, fotokopi buku tamu, sprei, HP dan mobil Daihatsu Xenia.

Polisi menjerat FS dengan pasal yang terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, ancamannya penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com