Salin Artikel

Bocah SD di Kulon Progo Disetubuhi Pemuda 32 Tahun yang Baru Kenal Lewat WhatsApp

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang bocah usia pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan seorang pemuda FS (32) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

FS  menyetubuhi berulang kali MP (12) asal Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi masih menangani kasus ini.

“Benar telah terjadi dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto melalui pesan, Senin (5/12/2012).

FS dan MP tidak saling kenal. Keduanya masuk ke sebuah grup WhatsApp.

Dari grup itu, FS mendapat nomor ponsel MP dan berkenalan secara langsung. Perkenalan berlanjut dengan pertemuan tatap muka di Kalurahan Pleret, Kapanewon Kokap, pada Juli 2022.

FS mengajak MP naik mobil jalan-jalan hingga ke Waduk Sermo. Korban bahkan diberi Rp 200.000.

Sejak itu, mereka bertemu kembali beberapa kali. Namun, kali ini FS berbuat cabul.

Pada Oktober 2022, FS bertemu MP pukul 08.00 WIB. Ia mengajak jalan gadis itu hingga ke sebuah hotel di Kulon Progo. Di sana, FS menyetubuhi MP dan anak ini diberi imbalan uang Rp 200.000.

Pada 19 November 2022, MP bertemu FS lagi. Kali ini mereka ke sebuah hotel di Magelang. Di situ, FS menyetubuhi MP berulang kali. Ia juga memberi MP uang Rp 200.000 dan sejumlah barang, seperti kaos, sandal hingga kerudung.

“Di sini tersangka menyetubuhi korban 2 kali,” kata Dwi.

MP pulang keesokan hari. FS menurunkan bocah itu di tepi jalan lalu ditinggal pergi.

Di rumah, lansia perempuan bernama M (64) menanyakan mengapa MP tidak pulang malam itu dan tidak pamit. MP malah menutup diri.

Pihak sekolah sampai membantu M, orangtua MP, untuk mencari dan membujuk. Akhirnya, MP mengaku semua perbuatannya.

M lantas melaporkan hal ini pada polisi. Polisi dengan cepat menangkap FS dan ditahan sejak 29 November 2022. Polisi menyita kaos, KTP FS, nota hotel, fotokopi buku tamu, sprei, HP dan mobil Daihatsu Xenia.

Polisi menjerat FS dengan pasal yang terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, ancamannya penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/05/181907178/bocah-sd-di-kulon-progo-disetubuhi-pemuda-32-tahun-yang-baru-kenal-lewat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke