NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Bocah SD di Kulon Progo Disetubuhi Pemuda 32 Tahun yang Baru Kenal Lewat WhatsApp

KULON PROGO, KOMPAS.com –Seorang bocah usia pelajar sekolah dasar jadi korban pencabulan seorang pemuda FS (32) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

FS  menyetubuhi berulang kali MP (12) asal Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi masih menangani kasus ini.

“Benar telah terjadi dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto melalui pesan, Senin (5/12/2012).

FS dan MP tidak saling kenal. Keduanya masuk ke sebuah grup WhatsApp.

Dari grup itu, FS mendapat nomor ponsel MP dan berkenalan secara langsung. Perkenalan berlanjut dengan pertemuan tatap muka di Kalurahan Pleret, Kapanewon Kokap, pada Juli 2022.

FS mengajak MP naik mobil jalan-jalan hingga ke Waduk Sermo. Korban bahkan diberi Rp 200.000.

Sejak itu, mereka bertemu kembali beberapa kali. Namun, kali ini FS berbuat cabul.

Pada Oktober 2022, FS bertemu MP pukul 08.00 WIB. Ia mengajak jalan gadis itu hingga ke sebuah hotel di Kulon Progo. Di sana, FS menyetubuhi MP dan anak ini diberi imbalan uang Rp 200.000.

Pada 19 November 2022, MP bertemu FS lagi. Kali ini mereka ke sebuah hotel di Magelang. Di situ, FS menyetubuhi MP berulang kali. Ia juga memberi MP uang Rp 200.000 dan sejumlah barang, seperti kaos, sandal hingga kerudung.

“Di sini tersangka menyetubuhi korban 2 kali,” kata Dwi.

MP pulang keesokan hari. FS menurunkan bocah itu di tepi jalan lalu ditinggal pergi.

Di rumah, lansia perempuan bernama M (64) menanyakan mengapa MP tidak pulang malam itu dan tidak pamit. MP malah menutup diri.

Pihak sekolah sampai membantu M, orangtua MP, untuk mencari dan membujuk. Akhirnya, MP mengaku semua perbuatannya.

M lantas melaporkan hal ini pada polisi. Polisi dengan cepat menangkap FS dan ditahan sejak 29 November 2022. Polisi menyita kaos, KTP FS, nota hotel, fotokopi buku tamu, sprei, HP dan mobil Daihatsu Xenia.

Polisi menjerat FS dengan pasal yang terkait persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Polisi juga menjerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, ancamannya penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/12/05/181907178/bocah-sd-di-kulon-progo-disetubuhi-pemuda-32-tahun-yang-baru-kenal-lewat

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke