Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemprov Yogyakarta Tunda Pengumuman Besaran UMP dan UMK 2023

Kompas.com - 18/11/2022, 17:45 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 resmi diundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Sedangkan pengumuman nominal Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 di Yogyakarta juga mundur menjadi tanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan hasilnya adalah keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman UMP dan UMK.

"Kemarin ada rapat melalui Zoom, diundur (pengumuman UMP dan UMK), komponennya apa belum berproses. Untuk UMR (UMP) tanggal 28 November (2022), untuk UMK tanggal 7 Desember (2022)," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Sudah Tanda Tangan UMP Jambi Naik 4,89 Persen, Pemprov Jambi akan Revisi

Formula baru perhitungan UMP dan UMK 2023

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, mundurnya pengumuman itu disebabkan oleh rencana penerapan formula baru dalam penghitungan besaran UMP dan UMK 2023.

Dia mengungkapkan, hal itu diketahui usai pihaknya menggelar rapat bersama Kemenaker.

"Ada banyak masukan kepada kementerian (Kemenaker), dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) baru," kata Aji, Jumat (18/11/2022).

Dengan demikian, Aji menjelaskan, nantinya akan ada formula baru untuk menentukan besaran UMP dan UMK 2023.

"Ada koefisien sendiri. Kalau dulu di PP Nomor 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang lebih tinggi yang mana," jelasnya.

Baca juga: UMP Riau 2023 Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

Terkait rencana adanya formula baru ini, Pemerintah DIY akan membahasnya bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat buruh yang ada di provinsi, kota, serta kabupaten di Yogyakarta.

"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalau kita lihat dari PP 36 2021, kita seharusnya hari Senin besok mengumumkan UMP, tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembuk bersama," ujar Aji.

"UMP ditentukan 28 November (2022), UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember (2022)," imbuhnya.

Nominal belum diketahui

Aji mengaku, saat ini dia masih belum mengetahui besaran UMP dan UMK Yogyakarta 2023.

Dia menekankan, pihaknya masih perlu membahas hal ini dengan berbagai elemen ketenagakerjaan di Yogyakarta.

Baca juga: Jelang Penetapan UMP, Pengusaha Jateng Bulat Tetap Pilih PP 36 Untuk Jadi Dasar Pengupahan 2023

"Kita harus berembuk dulu koefisien yang dipakai seperti apa," ucap Aji.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com