Salin Artikel

Alasan Pemprov Yogyakarta Tunda Pengumuman Besaran UMP dan UMK 2023

KOMPAS.com - Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 resmi diundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Sedangkan pengumuman nominal Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 di Yogyakarta juga mundur menjadi tanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan hasilnya adalah keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman UMP dan UMK.

"Kemarin ada rapat melalui Zoom, diundur (pengumuman UMP dan UMK), komponennya apa belum berproses. Untuk UMR (UMP) tanggal 28 November (2022), untuk UMK tanggal 7 Desember (2022)," ungkapnya.

Formula baru perhitungan UMP dan UMK 2023

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, mundurnya pengumuman itu disebabkan oleh rencana penerapan formula baru dalam penghitungan besaran UMP dan UMK 2023.

Dia mengungkapkan, hal itu diketahui usai pihaknya menggelar rapat bersama Kemenaker.

"Ada banyak masukan kepada kementerian (Kemenaker), dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) baru," kata Aji, Jumat (18/11/2022).

Dengan demikian, Aji menjelaskan, nantinya akan ada formula baru untuk menentukan besaran UMP dan UMK 2023.

"Ada koefisien sendiri. Kalau dulu di PP Nomor 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang lebih tinggi yang mana," jelasnya.

Terkait rencana adanya formula baru ini, Pemerintah DIY akan membahasnya bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat buruh yang ada di provinsi, kota, serta kabupaten di Yogyakarta.

"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalau kita lihat dari PP 36 2021, kita seharusnya hari Senin besok mengumumkan UMP, tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembuk bersama," ujar Aji.

"UMP ditentukan 28 November (2022), UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember (2022)," imbuhnya.

Nominal belum diketahui

Aji mengaku, saat ini dia masih belum mengetahui besaran UMP dan UMK Yogyakarta 2023.

Dia menekankan, pihaknya masih perlu membahas hal ini dengan berbagai elemen ketenagakerjaan di Yogyakarta.

"Kita harus berembuk dulu koefisien yang dipakai seperti apa," ucap Aji.

Aji pun menjawab dengan nada yang sama ketika disinggung soal permintaan serikat buruh yang meminta UMP di Yogyakarta naik hingga Rp 4 juta.

"Kita belum tahu, angkanya kita belum bisa (tentukan)," tandasnya.

Besaran UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta tahun 2012-2022

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Senin (12/9/2022), berikut ini UMP dan UMK Yogyakarta dari tahun 2012 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Yogyakarta:

2012

  1. UMP: Rp 892.660
  2. UMK: Belum ada UMK pada tahun 2012

2013

  1. UMP: Rp 947.114
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 954.339
  • Bantul: Rp 993.484
  • Gunungkidul: Rp 947.114
  • Sleman: Rp 1.026.181
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.065.247

2014

  1. UMP: Rp 988.500
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.069.000
  • Bantul: Rp 1.125.500
  • Gunungkidul: Rp 988.500
  • Sleman: Rp 1.127.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.173.300

2015

  1. UMP: Rp 988.500
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.138.000
  • Bantul: Rp 1.163.800
  • Gunungkidul: Rp 1.108.249
  • Sleman: Rp 1.200.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.302.500

2016

  1. UMP: Rp 1.182.510
  2. UMK
  3. Kulonprogo: Rp 1.268.870
  4. Bantul: Rp 1.297.700
  5. Gunungkidul: Rp 1.235.700
  6. Sleman: Rp 1.338.000
  7. Kota Yogyakarta: Rp 1.182.510

2017

  1. UMP: Rp 1.337.645
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.373.600
  • Bantul: Rp 1.404.760
  • Gunungkidul: Rp 1.337.650
  • Sleman: Rp 1.448.385
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.572.200

2018

  1. UMP: Rp 1.454.154
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.493.250
  • Bantul: Rp 1.572.150
  • Gunungkidul: Rp 1.454.200
  • Sleman: Rp 1.574.550
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.709.150

2019

  1. UMP: Rp 1.570.923
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.493.250
  • Bantul: Rp 1.572.150
  • Gunungkidul: Rp 1.454.200
  • Sleman: Rp 1.574.550
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.709.150

2019

  1. UMP: Rp 1.570.923
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.613.200
  • Bantul: Rp 1.649.800
  • Gunungkidul: Rp 1.571.000
  • Sleman: Rp 1.701.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.848.400

2020

  1. UMP: Rp 1.704.608
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.750.500
  • Bantul: Rp 1.790.500
  • Gunungkidul: Rp 1.705.000
  • Sleman: Rp 1.846.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.004.000

2021

  1. UMP: Rp 1.765.000
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.770.000
  • Bantul: Rp 1.805.000
  • Gunungkidul: Rp 1.842.460
  • Sleman: Rp 1.903.500
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530

2022

  1. UMP: Rp 1.840.916
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.904.275
  • Bantul: Rp 1.916.848
  • Gunungkidul: Rp 1.900.000
  • Sleman: Rp 2.001.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/174512478/alasan-pemprov-yogyakarta-tunda-pengumuman-besaran-ump-dan-umk-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke