Salin Artikel

Alasan Pemprov Yogyakarta Tunda Pengumuman Besaran UMP dan UMK 2023

KOMPAS.com - Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 resmi diundur menjadi tanggal 28 November 2022.

Sedangkan pengumuman nominal Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023 di Yogyakarta juga mundur menjadi tanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah melakukan rapat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan hasilnya adalah keputusan untuk mengundur jadwal pengumuman UMP dan UMK.

"Kemarin ada rapat melalui Zoom, diundur (pengumuman UMP dan UMK), komponennya apa belum berproses. Untuk UMR (UMP) tanggal 28 November (2022), untuk UMK tanggal 7 Desember (2022)," ungkapnya.

Formula baru perhitungan UMP dan UMK 2023

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, mundurnya pengumuman itu disebabkan oleh rencana penerapan formula baru dalam penghitungan besaran UMP dan UMK 2023.

Dia mengungkapkan, hal itu diketahui usai pihaknya menggelar rapat bersama Kemenaker.

"Ada banyak masukan kepada kementerian (Kemenaker), dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2021 itu tidak bisa menggambarkan kondisi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, akan ada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) baru," kata Aji, Jumat (18/11/2022).

Dengan demikian, Aji menjelaskan, nantinya akan ada formula baru untuk menentukan besaran UMP dan UMK 2023.

"Ada koefisien sendiri. Kalau dulu di PP Nomor 36 itu kan bunyinya UMP dan UMK ditentukan salah satu dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, yang lebih tinggi yang mana," jelasnya.

Terkait rencana adanya formula baru ini, Pemerintah DIY akan membahasnya bersama Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serta serikat buruh yang ada di provinsi, kota, serta kabupaten di Yogyakarta.

"Jadi itu nanti akan jadi dasar kita untuk bisa melakukan penentuan. Kalau kita lihat dari PP 36 2021, kita seharusnya hari Senin besok mengumumkan UMP, tapi tadi sudah disampaikan diberi waktu untuk bisa berembuk bersama," ujar Aji.

"UMP ditentukan 28 November (2022), UMK itu kita diberi waktu sampai dengan tanggal 6 atau 7 Desember (2022)," imbuhnya.

Nominal belum diketahui

Aji mengaku, saat ini dia masih belum mengetahui besaran UMP dan UMK Yogyakarta 2023.

Dia menekankan, pihaknya masih perlu membahas hal ini dengan berbagai elemen ketenagakerjaan di Yogyakarta.

"Kita harus berembuk dulu koefisien yang dipakai seperti apa," ucap Aji.

Aji pun menjawab dengan nada yang sama ketika disinggung soal permintaan serikat buruh yang meminta UMP di Yogyakarta naik hingga Rp 4 juta.

"Kita belum tahu, angkanya kita belum bisa (tentukan)," tandasnya.

Besaran UMP dan UMK Provinsi Yogyakarta tahun 2012-2022

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Senin (12/9/2022), berikut ini UMP dan UMK Yogyakarta dari tahun 2012 hingga tahun 2022 yang dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Yogyakarta:

2012

  1. UMP: Rp 892.660
  2. UMK: Belum ada UMK pada tahun 2012

2013

  1. UMP: Rp 947.114
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 954.339
  • Bantul: Rp 993.484
  • Gunungkidul: Rp 947.114
  • Sleman: Rp 1.026.181
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.065.247

2014

  1. UMP: Rp 988.500
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.069.000
  • Bantul: Rp 1.125.500
  • Gunungkidul: Rp 988.500
  • Sleman: Rp 1.127.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.173.300

2015

  1. UMP: Rp 988.500
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.138.000
  • Bantul: Rp 1.163.800
  • Gunungkidul: Rp 1.108.249
  • Sleman: Rp 1.200.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.302.500

2016

  1. UMP: Rp 1.182.510
  2. UMK
  3. Kulonprogo: Rp 1.268.870
  4. Bantul: Rp 1.297.700
  5. Gunungkidul: Rp 1.235.700
  6. Sleman: Rp 1.338.000
  7. Kota Yogyakarta: Rp 1.182.510

2017

  1. UMP: Rp 1.337.645
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.373.600
  • Bantul: Rp 1.404.760
  • Gunungkidul: Rp 1.337.650
  • Sleman: Rp 1.448.385
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.572.200

2018

  1. UMP: Rp 1.454.154
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.493.250
  • Bantul: Rp 1.572.150
  • Gunungkidul: Rp 1.454.200
  • Sleman: Rp 1.574.550
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.709.150

2019

  1. UMP: Rp 1.570.923
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.493.250
  • Bantul: Rp 1.572.150
  • Gunungkidul: Rp 1.454.200
  • Sleman: Rp 1.574.550
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.709.150

2019

  1. UMP: Rp 1.570.923
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.613.200
  • Bantul: Rp 1.649.800
  • Gunungkidul: Rp 1.571.000
  • Sleman: Rp 1.701.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 1.848.400

2020

  1. UMP: Rp 1.704.608
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.750.500
  • Bantul: Rp 1.790.500
  • Gunungkidul: Rp 1.705.000
  • Sleman: Rp 1.846.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.004.000

2021

  1. UMP: Rp 1.765.000
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.770.000
  • Bantul: Rp 1.805.000
  • Gunungkidul: Rp 1.842.460
  • Sleman: Rp 1.903.500
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530

2022

  1. UMP: Rp 1.840.916
  2. UMK
  • Kulonprogo: Rp 1.904.275
  • Bantul: Rp 1.916.848
  • Gunungkidul: Rp 1.900.000
  • Sleman: Rp 2.001.000
  • Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/18/174512478/alasan-pemprov-yogyakarta-tunda-pengumuman-besaran-ump-dan-umk-2023

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com