Karena itu ia menolak saar ERW menyuruh mengugurkan kandungannya.
"Korban (RN) sangat mencintai kandungannya. Pelaku (ERW) beberapa kali ingin menguggurkan, tetapi korban tidak mau," kata Mahardian.
Mahardian menuturkan, bentuk rasa sayang korban kepada bayi dalam kandungannya terlihat dari buku catatan ibu hamil.
Korban rutin memeriksakan kandungannya. Selain itu, ditemukan suplemen vitamin agar anak yang dikandung dapat tumbuh dengan sehat.
Baca juga: Wanita Hamil yang Dibunuh di Pantai Ngrawe Sempat Mendapat Pelecehan Seksual
Dari kasus tersebut polisi menyita buku hasil pemeriksaan kandungan dan beberapa vitamin kandungan.
“Gambarnya lengkap termasuk hasil USG si bayi ada di catatan buku ibu hamil," kata Mahardian.
Meski menjadi pelaku pembunuhan, ERW sempat mengantarkan korban untuk memeriksakan kandungannya sekali.
"(Pemeriksaan kandungan) itu pas awal-awal kehamilan," kata Mahardian.
ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano, Markus Yuwono | Editor : Khairina, Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.