PURWOREJO, KOMPAS.com- Skandal perselingkuhan yang menyeret oknum polisi berinisial AL dan istri TNI berinisial AFA masuk ke ranah hukum.
Hal itu karena TNI yang istrinya berselingkuh dengan oknum polisi tak terima dan melaporkannya ke Polres Purworejo.
Baca juga: Dituntut Warga Mundur Jadi Sekdes di Purworejo, Andika Sari Akan Laporkan Provokator ke Polisi
Beberapa barang bukti tindak perzinaan pun disita oleh kepolisian dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
"Barang bukti yang diserahkan kepada kami adalah pakaian keduanya saat terjadi perzinaan dan buku nikah dari keduanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim pada Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Berawal dari Chat Mesum, Perselingkuhan Bidan dengan Oknum Polisi di Purworejo Pun Terbongkar
Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinaan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.
Selain barang bukti, berkas-berkas perkara kasus perselingkuhan juga sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui berkas perkara kasus tersebut sudah diterima terlebih dahulu pada tanggal 31 Oktober 2022 oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.
Setelah itu, dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum.
"Maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkar atas nama Tersangka AL dan tersangka AFA dinyatakan lengkap (P-21)," kata dia.
Istri tentara yang berselingkuh dengan oknum polisi berinisial AL diketahui melakukan perbuatan itu saat suami AFA pergi dinas luar kota.
Terhadap kedua tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.
PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022) yang lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.