Dikutip dari Tribun Jogja, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penyelidikan, petugas menginterogasi beberapa orang saksi.
"Petugas menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijat korban,” tuturnya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, korban baru pertama kali kenal pelaku saat bertemu di Wijilan pada 17 Oktober.
Baca juga: Curi Emas 300 Gram dan Uang Rp 40 Juta di Hajatan, Ibu di Gorontalo Ditangkap di Depan Mal
Jeffry menuturkan, saat mendatangi rumah korban di tanggal 17 Oktober, korban mengajak pelaku masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci.
"Dari sanalah pelaku tahu akses masuk ke rumah lewat pintu belakang,” terangnya.
Sewaktu hendak dipijat, korban melepas perhiasannya dan membuka tempat penyimpanan di dalam lemari. Pelaku yang mengamati, mengetahui lokasi kunci penyimpanan perhiasan.
Lalu, keesokan harinya, pelaku beraksi saat rumah sedang dalam keadaan sepi.
Pelaku yang kini ditangkap, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Terungkapnya Pencuri Perhiasan Ratusan Juta Milik Penjual Gudeg Jogja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.