Salin Artikel

Harta Rp 267 Juta Milik Penjual Gudeg di Yogyakarta Digasak Maling, Polisi: Uang Curian Dipakai Pelaku Bayar Pinjol

KOMPAS.com - Harta senilai Rp 267 juta milik S, seorang penjual gudeg di Wijilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digasak maling.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Oktober 2022 di rumah korban di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY.

Saat beraksi, pelaku menggondol uang tunai sebesar Rp 45 juta. Selain itu, ia juga mencuri sejumlah perhiasan yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Berselang sepuluh hari usai kejadian atau pada 28 Oktober 2022, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku berinisial DL (51) alias Bunda, warga Kelurahan Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2022).

Berdasarkan pengakuan DL, ia sudah menghabiskan uang hasil pencurian. Sedangkan, perhiasan tersisa beberapa buah yang belum dijual.

"Pelaku mengaku baru pertama kali mencuri. Uang hasil curian dan penjualan beberapa perhiasan sudah habis untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan membayar utang online (pinjol)," ucapnya.

Pertemuan pelaku dan korban berawal saat DL mendatangi warung milik S pada 17 Oktober 2022. Waktu itu, pelaku menawarkan jasa pijat. Kebetulan korban juga sedang tidak enak badan.

"Sorenya menelepon pelaku untuk memijatnya di rumah di daerah Kasihan (Bantul)," ucapnya.

Ketika memijat korban, pelaku mengobrol dengan S perihal jam berangkat ke warung. Korban yang tidak curiga pun menceritakan mengenai jam saat rumahnya kosong.

Di hari kejadian, korban dan suaminya berangkat ke lokasi usahanya sekitar pukul 04.30 WIB. Suami korban sempat pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban dan suami sampai rumah pukul 16.30 WIB. Nah, saat korban memasuki rumah kondisi kamarnya sudah acak-acakan," ungkapnya.

DL lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasihan.


Dikutip dari Tribun Jogja, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Madiono mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam penyelidikan, petugas menginterogasi beberapa orang saksi.

"Petugas menyimpulkan terduga pelaku yakni seorang perempuan yang pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 datang di rumah korban untuk memijat korban,” tuturnya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Bantul I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, korban baru pertama kali kenal pelaku saat bertemu di Wijilan pada 17 Oktober.

Jeffry menuturkan, saat mendatangi rumah korban di tanggal 17 Oktober, korban mengajak pelaku masuk lewat pintu belakang yang tidak dikunci.

"Dari sanalah pelaku tahu akses masuk ke rumah lewat pintu belakang,” terangnya.

Sewaktu hendak dipijat, korban melepas perhiasannya dan membuka tempat penyimpanan di dalam lemari. Pelaku yang mengamati, mengetahui lokasi kunci penyimpanan perhiasan.

Lalu, keesokan harinya, pelaku beraksi saat rumah sedang dalam keadaan sepi.

Pelaku yang kini ditangkap, disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Terungkapnya Pencuri Perhiasan Ratusan Juta Milik Penjual Gudeg Jogja

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/03/180000178/harta-rp-267-juta-milik-penjual-gudeg-di-yogyakarta-digasak-maling-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke