Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans DI Yogyakarta Pastikan Tak Ada Sanksi yang Diberikan kepada Manajemen Waroeng SS

Kompas.com - 03/11/2022, 13:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemotongan gaji penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicabut oleh manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tidak ada sanksi yang diberikan.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menjelaskan karena kebijakan belum sempat diberlakukan dan sudah dicabut maka pihaknya tidak memberikan sanksi kepada Waroeng SS.

"Karena sudah dicabut tentu belum ada pemotongan. Jadi, hari ini beliau akan memberikan gaji dengan penuh tidak ada pemotongan. Mari kita tunggu saja semoga kemudian tidak terjadi betul dan tidak ada yang dipotong. Otomatis kita juga tidak ada langkah yang selanjutnya," jelas Amin Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Kebijakan Pemotongan Gaji bagi Karyawan Penerima BSU di Waroeng SS Resmi Dicabut Hari ini

Lanjut Amin, walaupun kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU telah dicabut, Disnakertrans DI Yogyakarta tetap melakukan pengawasan kepada manajemen Waroeng SS.

"Kita akan pantau terus termasuk norma-norma yang lain jadi kita tidak berhenti untuk ini, dan beliau sudah berkomitmen untuk memenuhi itu semua," ujar dia.

Amin menambahkan, norma-norma ketenagakerjaan yang akan diawasi dan dilakukan pembinaan sebagai contoh serikat pekerja dan bentuk perusahaan masih berbentuk warung.

"Jadi beberapa hal yang akan kita bina. Bagian dari itu memang Waroeng SS bentuknya masih dalam bentuk perusahaan warung ya. Nanti tentu kita akan banyak hal pembinaan mulai dari kepatuhan dalam hal usahanya. Juga terkait norma-norma yang lain karena memang banyak hal yang harus diperbaiki larena ini manajemen besar dan ternyata memang banyak hal yang harus kita perbaiki. Tentu termasuk ada serikat pekerja," jelas dia.

Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan Sri Astuti menambahkan, saat kebijakan pemotongan gaji sudah dicabut maka tidak ada sanksi yang diberikan kepada manajemen.

Lanjut dia, pemberian sanksi merupakan ultimum remedium, yakni langkah terakhir jika sudah dilakukan upaya-upaya. Sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 33 yakni menyelesaikan masalah dengan upaya-upaya preventif terlebih dahulu.

"Jadi nggak perlu sampai ke arah sanksi pidana dikenakan, manakala dia sudah melakukan apa yang diminta oleh teman-teman pengawas melalui nota pemeriksaan. Tentunya ini kan sudah dilaksanakan inilah salah satu bentuk pembinaan yang harus dilakukan teman-teman pengawas," ujarnya.

Dia menambahkan tugas dari pengawas selain mengawasi pekerja dan perusahaan juga melakukan pendampingan teknis kepada para pengusaha, karena tidak menutup kemungkinan di dalam penerapan norma di perusahaan ada faktor ketidaktahuan dari pengusaha.

"Itu lah gunanya pengawas karena pengawas ini dia harus memastikan keberlangsungan pekerja dan perusahaan," ucap dia.

Baca juga: Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com