YOGYAKARTA - KOMPAS.com - Pimpinan Waroeng Spesial Sambal (WSS) penuhi undangan untuk hadir di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Kamis (3/11/2022).
Kedatangan pemilik Waroeng SS, Yoyok Hery Wahyono ke Kantor Disnakertrans DIY untuk menyampaikan bahwa kebijakan pemotongan upah bagi para karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicabut pada hari ini.
"Sudah selesai, sudah lega, dan semua selesai dengan baik dan tadi sudah disampaikan saya batalkan kan gitu. Saya kira sudah selesai," katanya ditemui di Kantor Disnakertrans DIY, Maguwoharjo, Sleman, DIY, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Begini Pengakuan Mantan Karyawan Waroeng SS yang Tidak Dapat THR 2 Tahun
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menyampaikan permasalahan pemotongan gaji bagi karyawan penerima BSU sempat viral di media sosial.
Pihaknya lalu, membentuk tim khusus dan menerbitkan nota pemeriksaan yang isinya meminta agar kebijakan pemotongan upah bagi karyawan penerima BSU untuk dibatalkan.
"Dari isi nota tersebut kami meminta untuk mencabut kebijakan terkait dengan pemotongan gaji upah atas penerima BSU termasuk poin mempersilahkan pekerja keluar jika tidak setuju," kata dia.
Lanjut dia pada hari ini pemanggilan merupakan upaya klarifikasi kepada pemilik langsung serta meminta agar kebijakan tersebut untuk dibatalkan atau dicabut, permintaan dari DIsnakertrans DIY mendapatkan respons dari pemilik SS beserta manajemen yakni pembatalan kebijakan pemotongan upah.
"Jadi, sudah jelas beliau sudah menyatakan untuk tidak melaksanakan kebijakan pemotongan tersebut," kata dia.
Dia menambahakan selain meminta agar kebijakan pemotongan upah bagi karyawan penerima BSU dicabut, Disnakertrans DIY juga meminta agar manajemen WSS untuk memenuhi horma-norma ketenagakerjaan yang belum dipenuhi.
Baca juga: Manajemen Waroeng SS Diperiksa Tidak Hanya Sebatas Pemotongan Gaji Karyawan
Amin mencontohkan norma-norma ketenagakerjaan yang harus dipenuhi seperti mengikutsertakan seluruh karyawan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.