Setelah itu, korban pun mengadu ke guru di sekolahnya. Korban lalu didampingi untuk menceritakan kejadian itu ke kerabat.
Ibu korban akhirnya mengetahui dari kerabat atas perbuatan M dan melapor ke polisi.
Korban lalu dipindah ke rumah nenek kandungnya dan mendapat pendampingan dari PPATK Seruni.
Sementara pelaku telah ditangkap dan terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak kandung korban atau kakak tiri korban diduga juga turut memerkosa.
Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman. Saat ini anak kandung korban dikabarkan kabur dari rumah.
“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Donny.
(Penulis : Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.