Salin Artikel

Pengakuan Ayah di Semarang Perkosa Anak Tiri sejak SD, Diduga Kakak Tiri Terlibat

KOMPAS.com - M (42), ayah di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena memerkosa anak tirinya berulang kali. 

Perbuatan pelaku dilakukan pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas lima SD.

“Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering Pak, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat,” ujar M, Senin (24/10/2022) di Polrestabes Semarang.

Perbuatan bejat pelaku terus berulang dan akibatnya korban mengalami trauma.

“Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan di Polrestabes Semarang.


Mengadu ke guru

Setelah itu, korban pun mengadu ke guru di sekolahnya. Korban lalu didampingi untuk menceritakan kejadian itu ke kerabat.

Ibu korban akhirnya mengetahui dari kerabat atas perbuatan M dan melapor ke polisi.

Korban lalu dipindah ke rumah nenek kandungnya dan mendapat pendampingan dari PPATK Seruni.

Sementara pelaku telah ditangkap dan terancam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 ayat 1 KUHPidana.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama lamanya 7 tahun,” pungkas Donny.

Diduga anak kandung korban terlibat

Seperti diberitakan sebelumnya, anak kandung korban atau kakak tiri korban diduga juga turut memerkosa. 

Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman. Saat ini anak kandung korban dikabarkan kabur dari rumah. 

“Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami,” ujar Donny.

(Penulis : Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah | Editor : Ardi Priyatno Utomo)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/26/060400078/pengakuan-ayah-di-semarang-perkosa-anak-tiri-sejak-sd-diduga-kakak-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke