"Korban ini diikatnya tidak kencang, jadi korban bisa lepas dan berteriak minta tolong. Teman laki-laki korban saudara A mendengar dan mengejar (M) dengan motor," ucap dia.
Saat sudah berhasil dikejar, lanjut Wahyu, pelaku M mengeluarkan pisau dan menusuk A dibagian ketiak kiri.
Tak hanya itu, pelaku juga merebut sepeda motor yang digunakan oleh A untuk melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi berhasil menangkap M di daerah Boyolali, Jawa Tengah.
"Dapat kami amankan di daerah Boyolali pada tanggal 13 (Oktober 2022) sekitar pukul 10 pagi," beber dia.
Wahyu mengatakan, pelaku M sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku memang sudah menyiapkan pisau dari rumahnya.
Pisau tersebut sempat dibuang oleh pelaku dan saat ini masih dalam pencarian.
"Uang yang diambil dari korban sebesar Rp 600.000," ujar dia.
Akibat perbuatanya, M dijerat dengan Pasal 368 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.