Salin Artikel

Janjian Via Chat, Seorang Pria Rampas Uang dan Ponsel Teman Wanita yang Baru Dikenal

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial M (30) warga Kalasan, Kabupaten Sleman ditangkap polisi setelah melakukan aksi pemerasan terhadap wanita yang baru dikenalnya.

Tak hanya itu, M juga menusuk teman dari wanita yang dirampas tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Wahyu Aji Wibowo mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 11 Oktober 2022.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, kejadianya daerah Maguwoharjo," ujar Wahyu, pada Kamis (20/10/2022).

Wahyu menyampaikan, awalnya, pelaku M sedang membutuhkan uang. Kemudian, muncul ide melakukan perampasan.

Pelaku M memanfaatkan aplikasi chat di media sosial untuk mencari korbanya.

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan korban berinisial P (19) asal Kendal, Jawa Tengah.

Melalui komunikasi chat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kos eksklusif daerah Maguwoharjo, Sleman. Pelaku M datang ke lokasi dengan menyewa ojek online.

"Setelah ketemu lalu masuk (ke kamar). Saudara M ini bercerita, setelah bercerita masuk ke kamar mandi dan mengambil pisau," ucap dia.

Setelah keluar dari kamar mandi, pelaku M lantas menodongkan pisau kepada korban berinisial P.

Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dan ponsel milik korban.

"Setelah diberikan, kaki, tangan korban diikat dengan menggunakan lakban dan ditutup mulutnya dengan handuk. Mulutnya dilakban juga," ungkap dia.

Usai mendapatkan uang dan ponsel, pelaku M meninggalkan korban.

Pelaku M melarikan diri dengan menggunakan ojek online. Saat itu ada teman korban yang berada tidak jauh dari kamar.


"Korban ini diikatnya tidak kencang, jadi korban bisa lepas dan berteriak minta tolong. Teman laki-laki korban saudara A mendengar dan mengejar (M) dengan motor," ucap dia.

Saat sudah berhasil dikejar, lanjut Wahyu, pelaku M mengeluarkan pisau dan menusuk A dibagian ketiak kiri.

Tak hanya itu, pelaku juga merebut sepeda motor yang digunakan oleh A untuk melarikan diri.

Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya Polisi berhasil menangkap M di daerah Boyolali, Jawa Tengah.

"Dapat kami amankan di daerah Boyolali pada tanggal 13 (Oktober 2022) sekitar pukul 10 pagi," beber dia.

Wahyu mengatakan, pelaku M sehari-hari berprofesi sebagai ojek online.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku memang sudah menyiapkan pisau dari rumahnya.

Pisau tersebut sempat dibuang oleh pelaku dan saat ini masih dalam pencarian.

"Uang yang diambil dari korban sebesar Rp 600.000," ujar dia.

Akibat perbuatanya, M dijerat dengan Pasal 368 dan 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/20/185948178/janjian-via-chat-seorang-pria-rampas-uang-dan-ponsel-teman-wanita-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke