KOMPAS.com - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Semarang, Jawa Tengah, terungkap.
Tersangka bernama Andhi Widarti itu diduga menggunakan uang dari hasil bisnis narkotika.
Menurut polisi, uang haram tersebut disimpan di rekening suami pelaku dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga: Lakukan Pencucian Uang Bisnis Narkoba, IRT di Semarang Beli Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
"Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto dan digunakan untuk beli aset," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati, di Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Rp 1,195 Miliar Hasil Cuci Uang Bisnis Sabu di Lampung Disetor ke Kas Negara
Sementara itu, kata Arief, dana yang digunakan Widharti berasal bisnis narkotika.
Bisnis narkotika itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Permisan Nusakambangan bernamaa Slamet Teguh Wahyudi.
Aliran dana tersebut mulai terendus saat Arif menangani kasus TPPU narkotika pada 2021 yang lalu.
Saat itu, dia melihat ada aliran dana yang mengalir ke rekening Tatang Sutanto.
"Andhi Widarti terbukti menggunakan uang bisnis narkotika itu. Kita sita semua aset sebanyak Rp 800 juta," ungkapnya.
Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra