Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat, yaitu Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho.
Ketiganya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lalu, sejak 2021 polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang telah disita adalah, sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah dan satu sepeda motor.
"Selain itu ada lima logam mulia, dua handphone, satu komputer jinjing dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta yang ikut disita," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.