Salin Artikel

Simpan Rp 800 Juta Hasil Pencucian Uang Bisnis Narkoba, Ibu di Semarang Ditangkap, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Semarang, Jawa Tengah, terungkap.

Tersangka bernama Andhi Widarti itu diduga menggunakan uang dari hasil bisnis narkotika.

Menurut polisi, uang haram tersebut disimpan di rekening suami pelaku dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

"Widarti terbukti menyimpan uang hasil pencucian sebesar Rp 800 juta di rekening suaminya Tatang Sutanto dan digunakan untuk beli aset," kata Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Pol Arief Dimyati, di Perum Green Wood Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).

Terlacak sejak 2021

Sementara itu, kata Arief, dana yang digunakan Widharti berasal bisnis narkotika.

Bisnis narkotika itu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Permisan Nusakambangan bernamaa Slamet Teguh Wahyudi.

Aliran dana tersebut mulai terendus saat Arif menangani kasus TPPU narkotika pada 2021 yang lalu.

Saat itu, dia melihat ada aliran dana yang mengalir ke rekening Tatang Sutanto.

"Andhi Widarti terbukti menggunakan uang bisnis narkotika itu. Kita sita semua aset sebanyak Rp 800 juta," ungkapnya.


Barang bukti dan tiga orang terlibat

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus itu polisi telah menangkap tiga orang yang terlibat, yaitu Yogga Prastyo, Roy Irvan Novianto, dan Ari Nugroho.

Ketiganya telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu, sejak 2021 polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang telah disita adalah, sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 122 meter persegi, sertifikat tanah dan satu sepeda motor.

"Selain itu ada lima logam mulia, dua handphone, satu komputer jinjing dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta yang ikut disita," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 3 Jo Pasal 10 subsider Pasal 4 Jo Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Atau Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

(Penulis : Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/10/07/060000778/simpan-rp-800-juta-hasil-pencucian-uang-bisnis-narkoba-ibu-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke