YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 kesenian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kemendisbudristek RI. Saat ini total kesenian yang telah diakui sebagai WBTB di DIY sebanyak 134.
Direktur Pembinaan dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kemendikbudristek Yudi Wahyudin mengatakan pencatatan kesenian sebagai warisan budaya tak benda sudah berjalan selama 9 tahun.
Dari 9 tahun berjalan kegiatan ini total sudah ada 11.156 kesenian yang tercatat. Namun, baru 1.528 yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Baca juga: 35 Corak Batik Solo Belum Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Ini Alasannya
"Tentunya kita tidak mengejar kuantitas tapi mengejar kualitas karena itu bagian dari pertanggungjawaban semua pihak dalam memutuskan, menetapkan warisan budaya tak benda yang levelnya nasional," katanya di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (27/9/2022).
Yudi menjelaskan penetapan warisan budaya tak benda merupakan salah satu implementasi dari amanah UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan kebudayaan. Dalam pelestarian tersebut lingkupnya mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sampai ke pembinaan SDM.
"Kegiatan penetapan ini diawali dari hulu sampai hilir, mulai pendataan penelitiaan pengkajian verifikasi sampai dicek ke lapangan dan lain-lain. Dari beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat tetapi kita eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli warisan budaya tak benda," paparnya.
Lanjut dia, tujuan dari penetapan warisan budaya tak benda ini tidak hanya sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi warisan budaya tak benda saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan hingga ekonomi.
"Data-data yang valid bisa mendukung dunia pendidikan misalnya dengan muatan lokal, atau penguatan pendidikan karakter bisa juga dijadikan data atau sumber penelitian. Bisa juga dijadikan inspirasi pengembangan ekonomi kreatif," paparnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa dalam proses penentuan warisan budaya tak benda, pemerintah DIY mengalami kesulitan karena minimnya dokumen pendukung. Misalnya saja asal usul kesenian, hingga dokumentasi foto yang sulit didapatkan.
Melihat kondisi tersebut Ngarsa Dalem meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di DIY agar tertib dalam melakukan administrasi.
"Kalau saya lebih cenderung kita akan kesulitan disitu (pengumpulan dokumen). Ya lebih baik dengan kebijakan pemerintah itu ya kita yang menertibkan diri dalam sistem manajemen pengorganisasian pemerintah daerah, baik di provinsi kabupaten kota ya untuk bisa lebih tertib dari awal," ujar dia.
Baca juga: Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari UNESCO
Sultan menambahkan produk budaya memang mudah jika hanya dilihat saja. Namun, akan sulit untuk menjelaskan asal usulnya dan mencari foto pendukungnya.
Diharapkan dengan tertib melakukan inventarisasi kesenian akan mempermudah langkah pemerintah saat mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda.
"Makanya kita coba dinas ini juga mewawancara seniman-seniman yang ada ya. Kalau yang sudah tidak ada kira cari lingkungannya yang memungkinkan bisa ada catatan-catatan," katanya.
Ia meminta kepada Dinas Kebudayaan DIY agar mencatat seluruh seniman-seniman beserta produk-produknya. Sehingga tidak hanya seniman yang sudah mendapatkan penghargaan saja.