Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Kesenian di DIY Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Kompas.com - 27/09/2022, 23:29 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 26 kesenian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kemendisbudristek RI. Saat ini total kesenian yang telah diakui sebagai WBTB di DIY sebanyak 134.

Direktur Pembinaan dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kemendikbudristek Yudi Wahyudin mengatakan pencatatan kesenian sebagai warisan budaya tak benda sudah berjalan selama 9 tahun.

Dari 9 tahun berjalan kegiatan ini total sudah ada 11.156 kesenian yang tercatat. Namun, baru 1.528 yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.

Baca juga: 35 Corak Batik Solo Belum Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO, Ini Alasannya

"Tentunya kita tidak mengejar kuantitas tapi mengejar kualitas karena itu bagian dari pertanggungjawaban semua pihak dalam memutuskan, menetapkan warisan budaya tak benda yang levelnya nasional," katanya di Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (27/9/2022).

Yudi menjelaskan penetapan warisan budaya tak benda merupakan salah satu implementasi dari amanah UU Nomor 5/2017 tentang Pemajuan kebudayaan. Dalam pelestarian tersebut lingkupnya mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan sampai ke pembinaan SDM.

"Kegiatan penetapan ini diawali dari hulu sampai hilir, mulai pendataan penelitiaan pengkajian verifikasi sampai dicek ke lapangan dan lain-lain. Dari beberapa objek memang sebagian pelakunya sudah wafat tetapi kita eksplorasi sampai didapatkan data yang valid dan sah untuk diajukan ke tim ahli warisan budaya tak benda," paparnya.

Lanjut dia, tujuan dari penetapan warisan budaya tak benda ini tidak hanya sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi warisan budaya tak benda saja, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk tujuan pendidikan hingga ekonomi.

"Data-data yang valid bisa mendukung dunia pendidikan misalnya dengan muatan lokal, atau penguatan pendidikan karakter bisa juga dijadikan data atau sumber penelitian. Bisa juga dijadikan inspirasi pengembangan ekonomi kreatif," paparnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa dalam proses penentuan warisan budaya tak benda, pemerintah DIY mengalami kesulitan karena minimnya dokumen pendukung. Misalnya saja asal usul kesenian, hingga dokumentasi foto yang sulit didapatkan.

Melihat kondisi tersebut Ngarsa Dalem meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota di DIY agar tertib dalam melakukan administrasi.

"Kalau saya lebih cenderung kita akan kesulitan disitu (pengumpulan dokumen). Ya lebih baik dengan kebijakan pemerintah itu ya kita yang menertibkan diri dalam sistem manajemen pengorganisasian pemerintah daerah, baik di provinsi kabupaten kota ya untuk bisa lebih tertib dari awal," ujar dia.

Baca juga: Gamelan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari UNESCO

Sultan menambahkan produk budaya memang mudah jika hanya dilihat saja. Namun, akan sulit untuk menjelaskan asal usulnya dan mencari foto pendukungnya.

Diharapkan dengan tertib melakukan inventarisasi kesenian akan mempermudah langkah pemerintah saat mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda.

"Makanya kita coba dinas ini juga mewawancara seniman-seniman yang ada ya. Kalau yang sudah tidak ada kira cari lingkungannya yang memungkinkan bisa ada catatan-catatan," katanya.

Ia meminta kepada Dinas Kebudayaan DIY agar mencatat seluruh seniman-seniman beserta produk-produknya. Sehingga tidak hanya seniman yang sudah mendapatkan penghargaan saja.

"Harapan kita biar ada kemudahan dalam kita berproses untuk berkesenian maupun bertradisi," ujar Sultan.

Berikut 26 kesenian/budaya di DIY yang mendapat WBTB:

Keraton Yogyakarta

Lawung alit/seni pertunjukan (2021).

Labuhan merapi/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Sengkalan Yogyakarta tradisi dan ekspresi lisan (2021).

Kadipaten Pakualaman

Beksan inum/seni pertunjukan (2021).

Bedhaya angron akung/seni pertunjukan (2021).

DIY

Tiwul/kemahiran dan kerajinan tardisional (2021).

Wiwitan panen padi/pengetahuan dan kebiasaan perilaku tentang alam semesta (2021).

Motif batik yogyakarta/tradisi dan ekspresi lisan (2021).

Upacara adat tarapan/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Bantul

Lemper/kemahiran dan kerajinan tradisional (2021).

Gudeg manggar/kemahiran dan kerajinan tradisional (2021).

Nyadran agung makam sewu/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Gunungkidul

Upacara adat gumregan/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Upacara tradisi babad dalan/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Upacara adat ngalangi/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Kota Yogyakarta

Kerajinan perak Kotagede/kemahiran dan kerajinan tradisional (2021).

Jemparingan Yogyakarta/kemahiran dan kerajinan tradisional (2021).

Metode belajar saliswara Ki Hadjar Dewantara/tradisi dan ekspresi lisan (2021).

Kulon Progo

Incling/seni pertunjukan (2021).

Upacara adat luaran tuksono/upacara adat ritus upacara tradisional (2021).

Upacara adat gondangho/upacara adat ritus up.tradisional (2021).

Sleman

Langen toyo/seni pertunjukan (2021).

Trengganon/seni pertunjukan (2021).

Upacara Bersih desa mbah bregas/upacara adat ritus up.tradisional (2021).

Upacara Adat Tuk Si Bedug/upacara adat ritus up.tradisional (2021).

Upacara bathok bolu/upacara adat ritus up.tradisional (2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Saat Pantai Parangtritis Jadi Pantai Paling Berbahaya di Yogyakarta...

Yogyakarta
Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Soal Kasus Ferienjob, Menkopolhukam Segera Bentuk Tim Khusus

Yogyakarta
Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Kasus DBD Capai Ratusan, Stok Abate di Gunungkidul Habis

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com