Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DIY Susun Aturan Terkait Sumbangan Pembiayaan Pendidikan

Kompas.com - 22/09/2022, 20:15 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membuat aturan terkait dengan aturan sumbangan untuk pembiayaan pendidikan.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal pembiayaan pendidikan.

"Saat ini kami juga sudah melakukan penelitian survei biaya operasional pendidikan pada masing-masing sekolah, pada masing-masing jenjang SMK/SMA itu masing-masing kan beda, tergantung jurusan teknik dan non-teknik," ujar Didik saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil survei, sudah ditemukan nominal sumbangan. Kemudian dari survei tersebut dibandingkan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapat dari pemerintah pusat dan APBD.

Baca juga: Dituduh Lakukan Pungutan ke Siswa, Kepala SMKN 2 Depok Sleman Mengaku Kaget

"Masih ada selisih atau tidak, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur disitu (pergub)," jelas dia.

Disinggung soal laporan orangtua siswa ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY terkait adanya pungutan di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Sleman, pihaknya sedang proses pendalaman.

"Kalau sifatnya sumbangan dan sumbangan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah. Misal sekolah mengumukan menyampaikan APBS ada kekurangan, monggo yang menyumbang. Tidak dibatasi waktu dan jumlahnya," katanya.

"Nanti dalami lagi, dalam artian yang perlu diteliti, apakah permintaan sumbangan itu suka rela atau sifatnya ini (pungutan)," imbuh dia.

Didik menekankan jika sumbangan diwajibkan serta nominalnya juga ditentukan hal tersebut tidak dibenarkan.

"Tapi kalau diwajibkan sekian-sekian per-anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan. Kita tertibkan, mudah-mudahan segera tertib regulasi kita," katanya.

Ia menambahkan bahwa menurut aturan PP 48 Tahun 2008, pendidikan menengah masih diperbolehkan menerima sumbangan karena masih ada biaya selisih dari dana BOS dan APBD.

"Di Perda 10/2013 juga demikian. Jadi masalah adalah besarannya. Kalau pungutan harus ada regulasi. Itu kan belum, kalau sumbangan boleh. Tapi dengan catatan batasan-batasannya jelas," katanya.

Sebelumnya, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 2 Yogyakarta dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakalian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah.

Kepala SMKN 2 Kota Yogyakarta Dodot Yuliantoro mengklarifikasi terkait adanya laporan ke ORI DIY bahwa setiap tahun sekolah membentuk rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS).

Baca juga: Emil Dardak: Kalau Ada Sekolah yang Maksa Minta Sumbangan, Tagihkan ke Saya

Dalam RAPBS tersebut sudah disetujui oleh para orangtua atau wali murid karena orangtua dan wali murid memberikan masukan program sekolah ke dalam RAPBS.

"Ketika kami paparkan ke orang tua sesuai usulan mereka ini loh di antaranya adalah di SMKN 2 belum memiliki kantin. Memang kami tidak memiliki kantin karena selama Covid-19 kan tidak boleh ada kantin. Kantin yang lama karena tidak representatif jadi kami bongkar pas Covid-19 datang," ujarnya saat ditemui awakmedia di SMKN 2 Kota Yogyakarta, Rabu (14/9/2022).

Saat pembelaaran tatap muka (PTM) sudah diperbolehkan 100 persen dengan jadwal penuh siswa pulang hingga sore hari, hal ini membuat orangtua siswa mengusulkan dibangunnya kantin sekolah. Lantaran bekal siswa tidak cukup hingga sore hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com