Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

416 Botol Miras Merek Maupun Oplosan Disita dari 14 Warga Kulon Progo, Tersangka Berumur 21-55 Tahun

Kompas.com - 31/08/2022, 23:19 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.comMinuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol) sebanyak 416 botol disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Minuman itu ada yang berupa oplosan, hasil fermentasi maupun yang bermerk.

Sebanyak 14 orang diamankan terkait tangkapan miras dan minol tersebut.

"Sat Narkoba dan semua polsek sudah menyita ratusan botol minuman dari berbagai merek dan jenis ciu," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Fajarini Muharomah, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Cekcok Saat Pesta Miras, Pria di Manado Aniaya Teman dengan Gunting hingga Tewas

Polisi menggelar operasi cipta kondisi di seluruh wilayah Kulon Progo sepanjang 24-30 Agustus 2022. Mereka menyasar sejumlah tempat yang disinyalir menyimpan hingga menjual miras tersebut.

Ratusan botol dan kemasan berbagai merek dan jenis disita. Selain jenis ciu, ada juga anggur cap Orang Tua, Beer Bintang, Topi Miring, Anggur Putih, hingga Vodka.

Kemasannya ada yang berupa botol plastik ukuran 600 mililiter, 1,2 liter, hingga 1,5 liter. Botol kaca ada yang 250 ml, 330 ml, 500 ml, 620 ml, maupun 650 ml.

Miras dan minol bermerek terbanyak dengan kadar alkohol 19,7 persen, lalu 14,7 persen, 4,8 persen, dan 4,3 persen. Tidak sedikit minol kadar 40 persen.

Terbanyak di wilayah Polsek Galur. Polisi menyita hingga 277 botol di rumah warga di mana miras tersimpan di teras hingga dalam lemari es. Polisi menyita miras dan mengamankannya ke Polsek Galur. Minuman ini menarik warga karena harga murah dan terjangkau, terutama jenis oplosan.

Sejumlah 14 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Boni (21) dan FASK (29) asal Sleman. Kemudian, NAR (33) dan APv(43) asal Galur, Acong (36) asal Panjatan, BMP (22) asal Pengasih.

Polisi juga mengamankan FALP (22) dan YS (26) asal Nanggulan, seorang pemuda KAS (28) asal Kalibawang, EW (55) asal Sentolo, DB (21) asal Kokap, AKS (22) dan KT (44) asal Samigaluh, lalu seorang bernama AR (21) asal Lendah. Mereka masih dalam pemeriksaan polisi.

Fajarini menyatakan, mereka melanggar Pasal 11 ayat 1 juncto pasal 4 ayat 1 Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Fajarini mengatakan, pihaknya tidak segan memberangus peredaran miras di Kulon Progo. Ia berharap, masyarakat tidak sungkan melaporkan hal ini bila ditemukan ada kegiatan serupa di tengah warga.

“Masyarakat bisa menginformasikan ke kami kalau menemukan hal serupa untuk segera kami tindaklanjuti,” kata Fajarini.

Baca juga: Penyedia Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Ditemukan Selamat, 2 Nelayan Gunungkidul Disambut Tangis Haru Keluarga

Yogyakarta
Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Hilang 2 Hari, Nelayan Ditemukan Terombang-ambing karena Mesin Kapal Rusak

Yogyakarta
Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Kapal Karam, Nelayan di Gunungkidul Kirim Video kepada Petugas Minta Pertolongan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Dua Nelayan Hilang Kontak di Perairan Gunungkidul, Hasil Pencarian Masih Nihil

Yogyakarta
Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Tolak Larangan Study Tour, PHRI DIY: Awasi Kelayakan Kendaraan

Yogyakarta
Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Jokowi Diminta Tetap Berpolitik Usai Tidak Jadi Presiden, Projo: Rakyat Masih Butuh Bapak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Bantul dan Yogyakarta Kerja Sama Olah Sampah, Sultan: Semoga UMKM Tumbuh

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok :Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Mahasiswa FH UGM Hendak Tabrak Mahasiswa Lain Pakai Mobil, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Duet Kustini-Danang di Pilkada Sleman Masih Terbuka, meski Sama-sama Daftar Bakal Calon Bupati

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Pemkot Yogyakarta Bakal Kirim Sampah ke Bantul untuk Diolah

Yogyakarta
Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Kantornya Digeruduk Warga Gara-gara Penumpukan Sampah, Ini Respons DLH Yogyakarta

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com