Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Pembunuhan Pelajar SMP di Magelang Digelar Tertutup

Kompas.com - 25/08/2022, 18:54 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMP di Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/8/2022).

Terdakwa adalah IA (15) yang tidak lain adalah teman sekolah korban, WS (13). Sidang berlangsung tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. 

Sebelum sidang berlangsung, orangtua dan keluarga terdakwa telah menunggu di ruang tunggu.

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

 

Mereka langsung memeluk terdakwa begitu terdakwa hendak masuk ke ruang sidang di lantai 2.

Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas. Pelajar kelas VII itu tampak mengenakan kemeja merah marun dan celana panjang jins. Terdakwa dan orangtua langsung masuk ke ruang sidang. 

Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang karena penjagaan sangat ketat di sekitarnya. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 45 menit. 

Baca juga: Pelajar SMP di Magelang Akui Bunuh Temannya Seorang Diri, Polisi Dalami Keterlibatan Orang lain

Humas PN Mungkid Magelang, Asri menjelaskan, berkas kasus dugaan pembunuhan anak, WS (13), telah dilimpahkan penyidik Polres Magelang pada Selasa (23/8/2022). 

Maka, sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

"Sidang ini tertutup karena ini sidang anak, mulai dakwaan sampai tuntutan. Nanti pada saat sidang putusan (digelar) terbuka. Kemudian karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," jelas Asri, kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Asri melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (30/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Dijelaskan, penahanan terdakwa anak lebih singkat yakni 10 hari, ditambah perpanjangan dari Ketua atau Wakil Pengadilan selama 15 hari. Ini agar masa sidang tidak habis waktunya. 

Dihubungi terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Toto Harmiko mengutarakan, terdakwa IA dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Toto, Pasal 340 KUHP mengandung unsur perencanaan. Artinya, terdakwa melakukan pembunuhan dengan perencanaan sebelumnya. 

"Sedangkan, Pasal 80 UU Perlindungan Anak tidak ada perencanaannya, yang artinya hanya melakukan pembunuhan terhadap anak karena korbannya anak," terang Toto.

Baca juga: Bunuh Teman Sekolah, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati

Kepala Desa Baleagung Muhammad Sholikin menuturkan, ia bersama keluarga korban datang ke PN Mungkid untuk mengetahui perkembangan dan mengawal proses persidangan perkara yang menghebohkan awal Agustus 2022 itu. 

Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik

Yogyakarta
 Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Sampah dari Sleman Ketahuan Dibuang ke Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul

Yogyakarta
3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

3 Kera Ekor Panjang Terlihat di Permukiman Warga Sleman, Ini Penjelasan TNGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Antisipasi Konvoi Kelulusan, Polres Bantul Siagakan Ratusan Personel, Tindakan Tegas Disiapkan

Yogyakarta
Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Sakit, Mantan Bupati Bantul Suharsono Meninggal Dunia

Yogyakarta
Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com