Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagikan Situs Judi Online lewat Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi, RM: Saya Kapok, Pak

Kompas.com - 22/08/2022, 19:04 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam judi online di Jawa Tengah (Jateng) diamankan polisi.

Salah satu yang turut diciduk adalah selebgram berinisial RM. Perempuan tersebut diduga mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang, Jateng.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, sindikat judi di Pemalang mempromosikan bisnisnya lewat selebgram dengan cara endorsement.

"Selebgram yang di Pemalang juga sudah kita amankan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Selain Kamboja, Polda Jateng Juga Ungkap Sindikat Judi Online dari Thailand

Pengakuan selebgram

RM mengaku mempromosikan judi online lewat akun Instagram-nya. Ia berperan membagikan link situs judi online.

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagram," ucapnya di Markas Polda Jateng, Senin.

Dia menuturkan, keterlibatannya mempromosikan judi online bermula dari manajernya.

"Awal mulanya saya dikontak manajer saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Selebgram yang Terlibat Kasus Judi Online di Pemalang, Dapat Rp 7 Juta

Lewat endorsement itu, RM mengaku sudah menerima uang muka sebanyak Rp 7 juta. Meski mempromosikan situs judi, ia mengaku tak mengetahui secara detail sistem judi online tersebut.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp 7 juta. Uang itu saya terima dari R, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” tuturnya.

Atas tindakannya ini, RM mengaku kapok dan berjanji tak akan lagi mempromosikan judi online melalui akun media sosial miliknya.

“Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” terangnya.

Dari kasus ini, RM dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Penyebaran Akses Informasi Perjudian di Media Elektronik.

Ia juga dikenakan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang kesengajaan memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Polisi Ramai-ramai Membabat Sarang Judi di Sejumlah Daerah, Ada Apa?

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Ketum PP Muhammadiyah Menghargai Sikap Kenegarawanan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Putusan MK

Yogyakarta
Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Singgih Raharjo Terancam Gagal Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui Golkar

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Pelaku UMKM Wajib Urus Sertifikasi Halal Sebelum 18 Oktober, Sanksi Tunggu Regulasi

Yogyakarta
Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Kecelakaan Bus Wisatawan di Bantul, Uji KIR Mati Sejak 2020

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Nyamuk Wolbachia di Kota Yogyakarta Diklaim Turunkan Kasus DBD 77 Persen

Yogyakarta
Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Gempa Pacitan Dirasakan Warga Gunungkidul dan Bantul

Yogyakarta
9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

9 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Kota Yogyakarta, Ini Imbauan Dinkes

Yogyakarta
Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Nekat Lewati Jalur Jip Lava Tour Merapi, Mobil Wisatawan Terjebak Satu Jam di Kali Kuning

Yogyakarta
Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Pilkada Yogyakarta, Pj Wali Kota Singgih Raharjo Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Partai Golkar

Yogyakarta
DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

DPD Golkar Gunungkidul Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Siapa Saja yang Sudah Mendaftar?

Yogyakarta
Cerita Warga Sleman Yogyakarta soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Kasus DBD Turun dan Tidak Merasakan Dampak Negatif

Cerita Warga Sleman Yogyakarta soal Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Kasus DBD Turun dan Tidak Merasakan Dampak Negatif

Yogyakarta
Perempuan Asal Kuningan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tepi Rel Kulon Progo

Perempuan Asal Kuningan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Tepi Rel Kulon Progo

Yogyakarta
Nyamuk Wolbachia Disebar di Bantul Tahun 2022, Kasus DBD Menurun

Nyamuk Wolbachia Disebar di Bantul Tahun 2022, Kasus DBD Menurun

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com