Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Nama Anggota Bawaslu dan 1 PNS di Bantul Dicatut Parpol, Ketua KPU RI Klaim Sipol Berjalan Efektif

Kompas.com - 19/08/2022, 15:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan 1 pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul, Daerah Istimemwa Yogyakarta dicatut namanya masuk pada keanggotaan partai politik.

Terkait peristiwa ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengeklaim bahwa sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibangun KPU RI telah berjalan dengan baik.

"Ini menunjukkan bahwa sistem informasi partai politik atau sipol yang dibangun KPU bisa bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang sesungguhnya tidak dapat menjadi anggota parpol tapi keatahuan," ujarnya di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan, Warga yang Namanya Dicatut Parpol Diminta Lapor

Hasyim menjelaskan, ada beberapa golongan yang tidak diperkenankan masuk menjadi anggota partai politik seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polisi dan TNI, dan badan penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau kemudian di dalam keanggotaan partai dalam rangka pendaftaran parpol ini ketahuan maka menunjukkan sipol bekerja dengan efektif kedua akan jadi bahan KPU klarifikasi kepada partai. Gimana ceritanya ada nama-nama yang enggak boleh bisa terdaftar," jelasnya.

Dengan adanya temuan ini, membuat data partai politik tidak memenuhi syarat dan partai politik diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono berujar ada satu anggota Bawaslu DIY dan satu anggota Bawaslu Kota Yogyakarta yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.

"Di Bawaslu DIY ada satu dan Kota Yogyakarta ada satu pegawai. Ini masih berproses dan dari masukan masyarakat ada satu PNS di Bantul yang dicatut (parpol)," kata dia.

Bagus menambahkan di Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota dan Kabupaten membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat melaporkan jika namanya dicatut oleh parpol peserta pemilu 2024. "Ini masih berproses verifikasi faktual," imbuh dia.

Baca juga: Bawaslu Sebut 275 Pengawas Pemilu Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol untuk Pemilu 2024

Dia mengatakan, status dari anggota Bawaslu yanh dicatut oleh parpol yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedangkan di Bawaslu Kota statunya adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Syukurnya di komisioner nggak ada yang dicatut, kalau di provinsi lain itu ada," ucapnya.

Mengetahui adanya nama anggota Bawaslu DIY dicatut namanya maka pihaknya melakukan pengaduan keberatan melalui Sipol milik KPU.

Baca juga: Antisipasi NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

"Ini jadi catatan kita, karena di awal sempat mengadu lalu bersih nama PNS kita dihari berikutnya muncul lagi sama dengan di Kota," kata dia.

Bagus menyampaikan nama PNS Bawaslu di Kota Yogyakarta maupun DIY dicatut dua kali, dia menduga ada dua kemungkinan kenapa itu bisa terjadi pertama yakni ada maslaah pada Sipol milik KPU dan kedua nama kedua orang tersebut dicatut oleh partai politik yang berbeda.

"Karena kalau dicatut itu nggak kelihatan dari partai mana, yang tahu ini KPU masuk partai mana. Kita sudah sampaikan ke Bawaslu RI," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com