Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Apartemen Royal Kedhaton Segera Disidangkan di PN Yogyakarta

Kompas.com - 15/08/2022, 17:17 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap apartemen Royal Kedhaton, Oon Hasihono akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasus ini diketahui melibatkan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan PT Summarecon selaku pihak swasta. Adapun sidangnya digelar Senin pekan depan (22/8/2022).

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan menjelaskan berkas kasus suap apartemen Royal Kedhaton masuk di pengadilan pada 11 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

"Sidang nanti dijadwalkan di sini (PN Yogyakarta) hari Senin tanggal 22 Agustus 2022. Mulai didaftarkan di PN Yogyakarta tanggal 11 Agustus 2022 hari Kamis. Langsung dari KPK," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2022).

Ia menambahkan, sidang perdana tersebut akan menghadirkan Oon Nasihono selaku President PT Summarecon Agung Tbk.

"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nasihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," ujar dia.

Rencananya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilakukan dengan cara daring.

"Sementara ini setahu kami biasanya online. Enggak tahu nanti kalau ada perubahan. Tapi kalau melihat dari keadaan sekarang kayaknya online, karena dia ditahan juga tidak tahu di mana ini. Kalau di KPK sana berarti online," jelas Heri.

Disinggung apakah berkas Haryadi Suyuti sudah masuk, Heri menjelaskan baru tersangka dari pihak swasta yang masuk ke PN Yogyakarta.

Baca juga: Terkait Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, IMB Apartemen Sekar Kedhaton Dicermati Pemkot

"Belum baru satu. Di kelompok yang ini yang dari ini masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," kata dia.

Lebih lanjut, Heri menjelaskan dalam kasus ini pasal yang didakwakan adalah pasal 5 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto dengan pasal 55 ayat 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Di sini, intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.

Terkait dengan saksi-saksi apakah juga dihadirkan, ia masih belum mengetahui secara pasti karena hal itu teegantung dengan majelis apakah dihadirkan langsung atau hanya online.

"Nanti bisa dilihat di sidang pertama. Kan masuk dakwaan tuh, nanti teknis diatur di sidang pertama seperti apa. Karena itu yang menentukan ketua majelisnya, apakah online atau dihadirkan langsung ke sidang pengadilan di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com