Pada Senin (1/8/2022), Kepala Sekolah SMA Banguntapan 1 Agung Istiyanto menyatakan pihaknya tidak pernah memaksa siswa untuk menggunakan jilbab.
Agung menyebut guru BK hanya sebatas memberikan tutorial menggunakan jilbab dan sudah melakukan komunikasi dengan siswi yang bersangkutan.
"Itu hanya tutorial, karena saat ditanya belum pernah pakai jilbab, lalu guru mengatakan gimana kalau kita tutorial, dijawab mengangguk (oleh siswi). Guru BK lalu mencari jilbab di ruangannya karena ada contohnya. Lalu guru ngomong kalau kita contohkan gimana? Dijawab murid enggak papa dan siswanya mengangguk boleh," ujar Agung.
Dia membantah ada dugaan perundungan yang dilakukan oleh guru BK.
"Pendidikan di sekolah kan sedikit-sedikit, sampai misalnya siswa tidak mau, kami tidak mempermasalahkan," ucap dia.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Bantul, Soal Aturan Seragam hingga Rekonsiliasi
Ia juga mengatakan jika seluruh siswi di SMAN 1 Banguntapan menggunakan jilbab baik siswi baru atau kelas 11 dan 12.
"Ya kebetulan semua pakai," pungkas dia.
Namun dari rekaman CCTV di ruangan BKm terlihat siswi yang bersangkutan hanya diam saja dan sedikit menunduk saat dikenakan jilbab oleh guru BK.
Hal tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta Budhi Masturi pada Jumat (5/8/2022).
"Mereka sudah melihat CCTV-nya, hasil videonya dan menceritakan, mendiskripsikan, ya memang menurut mereka itu paksaan, itu ada unsur paksaannya. Karena melihat bagaimana bahasa tubuh si anak dan sebagainya, dan itu kan berhadap-hadapan dengan tiga orang dewasa dalam jarak yang dekat. Kemudian, ketika dipasangi, itu diam saja dan agak menunduk anaknya. Jadi tergambar," ucap dia.
Ia mengatakan dari CCTV dan bukti lainnya, hal tersebut sudah memenuhi kriteria pemaksaan.
"Sempat kami melihat CCTV-nya. Ditunjukkan. Tadi, kami lihat pas pemasangannya, tapi mereka punya datanya banyak. Baru melihat ini," ucap dia.
"Ombudsman masih akan menyimpulkan, tapi CCTV atau cerita yang disampaikan oleh Irjen tadi menambah evidence kami untuk menyimpulkan ada atau tidak adanya, terjadi atau tidak terjadinya pemaksaan," kata dia.
Terkait kasus tersebut, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Sekolah dan 3 guru SMAN 1 Banguntapan.
"Kalau untuk seragam sudah, kepala sekolah 3 guru saya bebaskan dari jabatannya enggak boleh ngajar sampai ada kepastian," ujar Sultan, Kamis (4/8/2022).
Keputusan ini diambil agar dapat menjaga semangat kebhinekaan di sekolah yang ada di DIY. Dia menambahkan, pemaksaan memakai jilbab tidak ada hubungannya dengan penilaian akreditasi sekolah.
Sehingga siswi tetap diperbolehkan memakai jilbab atau tidak tanpa ada pemaksaan.
"Ya enggak ada hubungannya. Pakai jilbab boleh tapi jangan dipaksa," kata dia.
Baca juga: Beredar Pesan di WA soal Polemik Jilbab di SMAN 1 Banguntapan Pakai Nama LBH Muhammadiyah
Sultan HB X juga menyebut jika tindakan pemaksaan tersebut melanggar keputusan Menteri Pendidikan,
"Saya nunggu dari rekomendasi tim, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari keputusan menteri pendidikan," kata Sultan.
Sultan mengatakan, penggunaan jilbab sebagai seragam tidak bisa dipaksakan pada siswi muslim yang belum menggunakan jilbab.
"Tidak bisa memaksa, jadi harapan saya ya kan yang salah bukan anaknya yang salah kebijakan itu melanggar," katanya.
Baca juga: Pemerintah DIY Jamin Seragam Jilbab Tak Pengaruhi Akreditasi Sekolah
Sultan juga memberikan komentar terkait siswi yang diberi pilihan untuk pindah sekolah.
"Kenapa yang pindah anaknya, yang harus ditindak itu guru atau kepala sekolah yang memang memaksa itu. Itu pendapat saya," ujar Sultan.
Siswi yang dipindahkan ke sekolah lain tidak akan menyelesaikan masalah, karena seharusnya yang diselesaikan adalah persoalan pemaksaan memakai jilbab.
"Malah yang dikorbankan anaknya suruh dipindah, persoalan bukan di situ, persoalan salahnya sekolah itu. Jadi, harus ditindak, saya enggak mau pelanggaran-pelanggaran seperti itu didiamkan," ujar Sultan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.