KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa di sekolah tidak ada pemaksaan soal pemakaian seragam biasa atau muslimah.
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya juga menekankan, terkait hal itu sudah diatur dalam peraturan menteri tentang pengenaan seragam anak.
"Sudah ada ketentuan peraturan menteri tentang pengenaan seragam, anak boleh memilih pakaian muslimah boleh pakaian reguler boleh," ucap dia.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa bagi siswi yang bersekolah di sekolah milik pemerintah, diperbolehkan memakai pakaian muslimah dan juga diperbolehkan mengenakan pakaian seragam reguler.
Baca juga: Siswi SMK di Pasuruan Jadi Korban Pencabulan oleh 4 Pemuda
Sementara itu, terkait kasus siswi SMAN 1 Banguntapan yang diduga dipaksa pakai jilbab masih didalami.
Pihaknya akan menggelar rekonsisiliasi antara orangtua dan sekolah serta siswa untuk menyelesaikan masalah itu.
Baca juga: Siswi SMAN Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Ibu: Saya Menghargai Keputusan dan Prinsip Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.