Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Miras, 4 Pemuda Curi Rokok Tetangganya Senilai Rp 20 Juta

Kompas.com - 29/07/2022, 13:45 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pemuda yang mencuri rokok miik tetangganya sendiri di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul, DI Yogyakarta. Para pelaku mencuri rokok senilai Rp 20 juta setelah mabuk minuman keras (miras).

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo menyampaikan, pemilik kaget karena saat membuka tokonya kehilangan rokok pada Minggu (24/7/2022) lalu.

Saat itu korban melakukan penelusuran dan tidak membuahkan hasil, sehingga melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Dlingo.

Baca juga: Siswi SD di Salatiga Selamat dari Percobaan Penculikan, Korban Teriak dan Ditolong Warga

Mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pencurian ini mengarah ke empat pelaku. Adapun polisi mengamankan, SI (28), AD (23), RK (19), FZ (18) warga Kalurahan Dlingo.

"Mereka keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Rabu (27/7/2022) kemarin," kata Basungkowo saat dihubungi wartawan Jumat (29/7/2022).

Saat penggledahan, di rumah pelaku polisi masih menemukan satu slop rokok di rumah para pelaku ini.

"Para pelaku ini habis minum-minuman keras lalu mencuri sejumlah rokok dengan berbagai merek di salah satu toko," ucap Basungkowo.

Basungkowo menjelaskan dua pelaku yang memanjat dinding toko yakni SI dan AD, sambil membawa palu. Sementara RK dan RZ bertugas membawa rokok itu.

"Dari pengakuan rokok-rokok itu dijual kepada sales yang lewat," kata dia.

Baca juga: Terekam CCTV, Komplotan Maling Spesialis Toko Baju Beraksi 2 Kali Sehari, Selisih Setengah Jam

Dikatakannya, dari pengakuan korban, rokok yang diambil senilai Rp 20 juta jika diuangkan. Dari tangan pelaku polisi masih menyita Rp 5 juta hasil penjulan rokok.

"Keempatnya ini minum-minuman keras di luar Dlingo terus ke TKP (toko kelontong di Dlingo). Selain itu mereka mengaku tidak merencanakan pencurian itu, dan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut," kata Basungkowo.

Basungkowo mengatakan, disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com