"Nanti malah bertentangan dengan hukum, termasuk ilegal," kata dia.
Slamet sendiri menempati kawasan Teras Malionoro 1. Dia mengatakan di tempatnya sekarang berjualan, tidak ada yang memprotes pemindahan PKL ke Teras Malioboro.
"Sekarang landai-landai saja," katanya.
Setelah dipindah ke Teras Malioboro 1 dia tidak menampik bahwa saat ini pengunjung yang membeli belum merata, karena PKL dibagi menjadi 3 lantai.
"Lantai satu dan dua kan beda dengan lantai dasar, butuh waktu. Semua bisa paham, apa lagi baru 5 bulan pindah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Malioboro DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto menjelaskan ada beberapa poin masukan kepada Pemkot Kota Yogyakarta maupun Pemerintah DIY.
"Untuk pengelolaan Teras Malioboro 2, Panitia Khusus merekomendasikan bisa menjadi kewenangan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, supaya bisa lebih fokus dalam rangka pemberdayaan dan penguatan perekonomian sesuai dengan tupoksi yang diemban," ujar Fokki, Selasa (19/7/2022).
Masukan pertama yakni pemerintah diharapkan dapat melakukan pendampingan bagi PKL setelah dipindahkan ke Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Hal ini agar PKL bisa beradaptasi di lokasi yang baru serta dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanan untuk menarik pengunjung.
Selain itu diusulkan agar penyebutannya berubah menjadi tenant atau penyewa. Lalu, pendorong gerobak diharapkan dapat diberikan pekerjaan alternatif, seperti petugas kebersihan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.
Bagi PKL Kawasan Maliboro yang dalam proses pendataan dan/atau proses penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, maka menjadi kewajiban pemerintah baik untuk mencarikan solusinya.
Hal ini karena sesuai konstitusi mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara.
"Bagi pedagang asongan yang terdampak akibat kebijakan relokasi Kawasan Malioboro bisa diperbolehkan berjualan kembali dengan syarat seperti dibatasi, memakai pakaian adat, jenis dagangannya dibatasi (hanya minuman dan bukan jenis oleh-oleh), serta terorganisir," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.