Salin Artikel

Terkait Rekomendasi DPRD Kota Yogyakarta untuk Kembali ke Trotoar, Suara PKL Malioboro Terpecah

Jika masukannya tidak dipenuhi, DPRD Kota Yogyakarta mengancam akan memberikan rekomendasi agar PKL kembali ke lokasi semula yakni di kawasan Pedestrian atau Trotoar Malioboro.

Terkait hal tersebut, PKL Maliboro pun terpecah suaranya. Dalam hal ini ada sejumlah PKL yang mendukung kembali ke kawasan pedestrian. Sementara itu ada juga PKL yang setuju direlokasi dan akan tetap bertahan lokasi yang baru.

Salah satu PKL Malioboro, Upik Supriyati mengatakan dirinya direlokasi ke Teras Malioboro (TM) 2. Teras Malioboro 2 terletak di Utara Gedung DPRD DIY.

Menurutnya, sejak dipindah ke Teras Malioboro 2 dagangannya menjadi tidak laku. Dia menilai hal tersebut karena lokasinya yang tidak strategis. Berbeda dengan PKL yang mendapatkan lokasi strategis yang dagangannya tetap laku.

"Kalau yang di TM 2 itu banyak yang mengeluh, karena tempat seperti di Timur belakang, pojok-pojok itu enggak laku," katanya saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Akibatnya, PKL yang menempati lokasi-lokasi tidak strategis itu memilih untuk tidak berdagang di kawasan TM 2 Malioboro. Bahkan, banyak dari mereka yang memilih untuk menjadi pedagang asongan.

"Ada yang ngasong, ganti jualan buah-buahan," katanya.

Selama pindah menurut dia tidak ada tanda atau petunjuk di lokasi pedestrian bahwa PKL yang menempati pedestrian pindah di Teras Malioboro 2.

"PKL pindah di teras dua atau satu selama saya amati tidak ada. Yang ada cuma pelang kalau ini Teras Malioboro satu ini dua, itu saja. Untuk tanda arah PKL ini pindah kemana blm ada," katanya.

Selain itu di Teras Malioboro 2 juga tidak ada petunjuk arah. Baik petunjuk untuk kawasan suvenir, kuliner dan oleh-oleh.

"Kondisi saya dapat di tengah sepi, berapa hari diblong nggak laku. Kalau teman-teman dalam hati kecil ingin kembali ke pedestrian," ujarnya.

Sementara itu Ketua Paguyuban PKL Malioboro hingga Ahmad Yani (Pelmani) Slamet Santoso mengungkapkan pengembalian PKL ke zona pedestrian adalah hal yang mustahil.

"Anggota dewan kan hanya memberikan masukan-masukan, tapi eksekusinya di pihak eksekutif. Saya kira nggak mungkin, nanti berbenturan aturan-aturan," ucapnya.

Ia menambahkan jika PKL kembali ke kawasan pedestrian maka PKL akan berbenturan dengan pihak-pihak pemilik toko. Mengingat kawasan pedestrian yang digunakan oleh PKL adalah milik toko.

"Nanti malah bertentangan dengan hukum, termasuk ilegal," kata dia.

Slamet sendiri menempati kawasan Teras Malionoro 1. Dia mengatakan di tempatnya sekarang berjualan, tidak ada yang memprotes pemindahan PKL ke Teras Malioboro.

"Sekarang landai-landai saja," katanya.

Setelah dipindah ke Teras Malioboro 1 dia tidak menampik bahwa saat ini pengunjung yang membeli belum merata, karena PKL dibagi menjadi 3 lantai.

"Lantai satu dan dua kan beda dengan lantai dasar, butuh waktu. Semua bisa paham, apa lagi baru 5 bulan pindah," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Malioboro DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardianto menjelaskan ada beberapa poin masukan kepada Pemkot Kota Yogyakarta maupun Pemerintah DIY.

"Untuk pengelolaan Teras Malioboro 2, Panitia Khusus merekomendasikan bisa menjadi kewenangan dari Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, supaya bisa lebih fokus dalam rangka pemberdayaan dan penguatan perekonomian sesuai dengan tupoksi yang diemban," ujar Fokki, Selasa (19/7/2022).

Masukan pertama yakni pemerintah diharapkan dapat melakukan pendampingan bagi PKL setelah dipindahkan ke Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2. Hal ini agar PKL bisa beradaptasi di lokasi yang baru serta dapat meningkatkan kualitas produk dan pelayanan untuk menarik pengunjung.

Selain itu diusulkan agar penyebutannya berubah menjadi tenant atau penyewa. Lalu, pendorong gerobak diharapkan dapat diberikan pekerjaan alternatif, seperti petugas kebersihan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.

Bagi PKL Kawasan Maliboro yang dalam proses pendataan dan/atau proses penempatan di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 ada yang tercecer, maka menjadi kewajiban pemerintah baik untuk mencarikan solusinya.

Hal ini karena sesuai konstitusi mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak warga negara.

"Bagi pedagang asongan yang terdampak akibat kebijakan relokasi Kawasan Malioboro bisa diperbolehkan berjualan kembali dengan syarat seperti dibatasi, memakai pakaian adat, jenis dagangannya dibatasi (hanya minuman dan bukan jenis oleh-oleh), serta terorganisir," paparnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/22/153837278/terkait-rekomendasi-dprd-kota-yogyakarta-untuk-kembali-ke-trotoar-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke