Anaknya itu membenarkan foto dan video di mana dikirim ke sebuah nomor ponsel. Pemilik nomor bernama MM yang dikenalnya di grup WA.
K lantas melaporkan hal ini ke Polres Kulon Progo. Polisi Unit II Satreskrim menyelidiki pelaku.
“Pelaku berada di Gresik, Jawa Tengah,” kata Jeffry, dalam pesan singkatnya.
Baca juga: Kisah Refi Nurani Anak Petani Peraih Medali Emas Olimpiade Nasional Diterima Kuliah Gratis di UGM
Polisi bekerja sama dengan Polres Gresik untuk memantau pelaku. Dua bulan kemudian, MM ditangkap di Gresik.
Polisi menjerat MM dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.