Salin Artikel

Wanita Ini Terima Pesan Ancaman Berisi Video Porno Anaknya, Pelaku Pemuda dari Jakarta

KULON PROGO, KOMPAS.com – Ibu dan anak diancam seorang pemuda yang berniat menyebarluaskan foto dan video berbau pornografi.

Korban asal warga Kalurahan Kedundang, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian melapor ke polisi karena ancaman itu.

Polisi menangkap pelaku pengancaman berinisial MM asal Desa Pulosari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. MM remaja kelahiran Jakarta 19 tahun lalu.

“Polisi menangkap pelaku pada Kamis (21/7/2022) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, pada Jumat (22/7/202).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari MM, berupa ponsel, video berisi konten pornografi dan 19 lembar tangkapan layar yang berisi ancaman tersangka akan menyebarluaskan video yang berisi konten pornografi.

Jeffry mengungkapkan, awal pengancaman terjadi saat K (45) tengah bekerja pada 25 Mei 2022 pukul 13.15 WIB.

K menerima pesan dalam WhatsApp yang isinya foto dan video Q (11) beraksi yang bisa dikategorikan sebagai pornografi.

Pengirim pesan itu sekaligus mengancam akan menyebar video dan foto ke tempat kerja K dan lingkungan rumah K.

Setiba di rumah, K menanyakan kebenaran foto dan video pada Q.


Anaknya itu membenarkan foto dan video di mana dikirim ke sebuah nomor ponsel. Pemilik nomor bernama MM yang dikenalnya di grup WA.

K lantas melaporkan hal ini ke Polres Kulon Progo. Polisi Unit II Satreskrim menyelidiki pelaku.

“Pelaku berada di Gresik, Jawa Tengah,” kata Jeffry, dalam pesan singkatnya.

Polisi bekerja sama dengan Polres Gresik untuk memantau pelaku. Dua bulan kemudian, MM ditangkap di Gresik.

Polisi menjerat MM dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/22/122730478/wanita-ini-terima-pesan-ancaman-berisi-video-porno-anaknya-pelaku-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke