KOMPAS.com - Kasuc Covid-19 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan. Tercatat, pada Senin (18/7/2022) teradpat 23 kasus positif virus corona.
Untuk menekan kasus Covid-19, pemerintah setempat pun meminta masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melarang skuter listri untuk beroperasi di seluruh Kota Yogyakarta.
Rencana tersebut menindaklanjuti keluarnya aturan larangan operasional skuter listrik maupun otoped listrik, yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671.
Keberadaan skuter listrik atau otoped listrik yang berjalan di jalan utama bisa dibilang membahayakan bagi penyewa maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya para penyewa sering kali melawan arus lalu lintas.
Berikut populer Yogyakarta selengkapnya:
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Pengelolaan Data dan Sistem Informasi, Dinkes Kota Yogyakarta Lana Unwanah mengatakan, kenaikan kasus baru ditemukan pada Senin.
Jika dibandingkan dengan minggu kemarin, sambungnya terdapat peningkatan.
"Naik. Kemarin itu 23, Kemarin kasus baru kota 23. Minggu lalu juga ada tren naik fluktuatif tapi ya masih 9, 11, 7, 8. Nah hari Senin kemarin 23," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (19/7/2022).
Naiknya kasus ini diduga karena masyarakat telah abai dengan protokol kesehatan ditambah lagi aktivitas masyarakat yang telah kembali normal, disinyalir menjadi penyebab naiknya kasus Covid-19.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk vaksin booster tidak ada pemeriksaan antigen. Nah itu kita enggak tahu juga (terpapar atau tidak). Di kereta sekarang juga sudah noormal," ujarnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta Meningkat
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan melarang skuter listrik untuk beroperasi di seluruh Kota Yogyakarta.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, rencana larangan skuter listrik bukanlah tanpa
alasan.