KOMPAS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar kasus penyebaran ribuan konten pornografi anak ke grup pedofil.
Diduga penyebaran konten pornogfrafi tersebut terkait dengan motif ekonomi. Dugaan itu muncul karena pelaku memanfaatkan sistem iklan melalui dark web.
Pelaku melakukan video call dengan korban yakni anak perempuan lalu korban diajak video call seks dan direkam.
Dark web merupakan website gelap di dunia maya yang tak jarang dijadikan para pelaku kejahatan siber meraup keuntungan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Dukun Cabul di Aceh Dicambuk 25 Kali dan Penjara 5 Bulan
"Itu dark web mereka bertujuan untuk sharing konten-konten yang nanti akan mendapatkan melalui advertising yang ada di dark web tersebut. Ada beberapa modul yang digunakan dan kita tidak bisa sharing di sini karena akan menjadi belajar baru bagi pelaku, hanya bisa kita buka di pengadilan," kata Roberto, Jumat (15/7/2022).
Terkait kasus tersebut, polisi telah mengamankan tujuh pelaku yang berperan sebagai distributor konten pornografi satu korban.
Selain itu, polisi juga masih mendalami lebih jauh asal nomor ponsel anak-anak yang menjadi korban.
Menurutnya butuh waktu untuk menganalisa barang bukti di laboratorium digital forensik.
"Termasuk dengan bagaimana cara para pelaku mendapatkan konten berupa foto dan video itu. Kami masih melakukan proses pelacakan data digital sumber awal. Terutama nomor target korban anak ini bisa beredar. Masih kita lakukan pengangkatan data digital karena butuh waktu untuk proses penganalisaannya dan barang bukti masih ada di laboratorium digital forensik," paparnya.
Baca juga: Kakek di Cirebon Cabuli Anak Usia 10 Tahun Diduga karena Sering Nonton Video Porno
Dari pengembangan polisi kembali menetapkan satu tersangka sehingga total pelaku yang diamankan adalah delapan orang.
Jumlah delapan pelaku itu ditangkap setelah mengerucutkan dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban anak-anak.
Para pelaku sendiri ditangkap di 6 provinsi. Mulai dari Klaten, Lampung, Semarang, Madiun, Karawang, Kalimantan Selatan serta Kalimantan Tengah.