Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

Kompas.com - 12/07/2022, 18:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kesulitan tertibkan skuter listrik yang beroperasi di kawasan sumbu filosofis yakni Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga Titik Nol Kilometer, Kota Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan sampai saat ini belum ada regulasi yang kuat terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofis. Dia mengatakan aturan yang berlaku hanya berupa surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Ditambah lagi sampai sekarang belum ada tanda atau rambu-rambu larangan operasional skuter listrik di kawasan tersebut.

"Sebetulnya gini, hari ini kita rapat kordinasi selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan sepanjang malioboro, otoped dilarang," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Skuter Listrik Kembali Marak Beroperasi, Sultan: Jangan Mempermainkan Pemerintah Daerah

Ia menambahkan saat ini wisatawan datang silih berganti. Sehingga, para penyedia persewaan skuter listrik berdalih aturan hanya berupa SE saja.

"Itu kan hanya kemarin surat edaran, wisatawan kan datangnya silih berganti. Penyedia jasa ini selalu berpatokan kalau kami melakukan penertiban ini kan hanya surat edaran," katanya.

Dengan kondisi ini Noviar meminta ada tindak lanjut dari SE gubernur berupa regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraruran Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.

"Saya minta agar dilakukan regulasi bentuknya perwal atau perda kota," imbuh Noviar.

Untuk sementara Satpol PP Kota Yogyakarta dalam waktu dekat berencana memasang rambu-rambu larangan skuter listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis.

"Mulai minggu besok rambu-rambu larangan mengendarai skuter atau sepeda listrik di Malioboro. Sehingga kalau ada wisatawan ke Malioboro walaupun di selasar ada penyedia, otomatis tidak mau menyewa karena ada larangan untuk mengendarai otoped di sepanjang Malioboro," kata dia.

Terkait sanksi menurutnya belum ada. Dia mengatakan sanksi saat ini hanya berupa pembinaan hingga penyitaan KTP untuk sementara waktu.

"Misalnya ada pelanggaran mengendarai itu nanti diambil tindakan, sepanjang itu kami ambil tindakan melalui penyitaan pengamanan KTP pembinaan non yustisi dulu," katanya.

Sebelumnya, Terkait hal ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.

"Ya sebetulnya ndak boleh kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," katanya di Kepatihan, Senin (11/7/2022).

Sultan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tegas dalam menegakkan aturan ini. Apalagi sudah ada SE larangan penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada (SE) Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegas Sultan.

Jika masih beroperasi Sultan bakal meminta agar menertibkan para pengusaha skuter yang tetap beroperasi di sekitar sumbu filosofis.

"Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya. Saya suruh tangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," cetusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com