Salin Artikel

Rambu Larangan Penggunaan Skuter Listrik Segera Dipasang di Yogyakarta

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menyampaikan sampai saat ini belum ada regulasi yang kuat terkait larangan operasional skuter listrik di kawasan sumbu filosofis. Dia mengatakan aturan yang berlaku hanya berupa surat edaran (SE) Gubernur DIY.

Ditambah lagi sampai sekarang belum ada tanda atau rambu-rambu larangan operasional skuter listrik di kawasan tersebut.

"Sebetulnya gini, hari ini kita rapat kordinasi selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan sepanjang malioboro, otoped dilarang," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Ia menambahkan saat ini wisatawan datang silih berganti. Sehingga, para penyedia persewaan skuter listrik berdalih aturan hanya berupa SE saja.

"Itu kan hanya kemarin surat edaran, wisatawan kan datangnya silih berganti. Penyedia jasa ini selalu berpatokan kalau kami melakukan penertiban ini kan hanya surat edaran," katanya.

Dengan kondisi ini Noviar meminta ada tindak lanjut dari SE gubernur berupa regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) atau Peraruran Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.

"Saya minta agar dilakukan regulasi bentuknya perwal atau perda kota," imbuh Noviar.

Untuk sementara Satpol PP Kota Yogyakarta dalam waktu dekat berencana memasang rambu-rambu larangan skuter listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis.

"Mulai minggu besok rambu-rambu larangan mengendarai skuter atau sepeda listrik di Malioboro. Sehingga kalau ada wisatawan ke Malioboro walaupun di selasar ada penyedia, otomatis tidak mau menyewa karena ada larangan untuk mengendarai otoped di sepanjang Malioboro," kata dia.

Terkait sanksi menurutnya belum ada. Dia mengatakan sanksi saat ini hanya berupa pembinaan hingga penyitaan KTP untuk sementara waktu.

"Misalnya ada pelanggaran mengendarai itu nanti diambil tindakan, sepanjang itu kami ambil tindakan melalui penyitaan pengamanan KTP pembinaan non yustisi dulu," katanya.

Sebelumnya, Terkait hal ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa skuter listrik dilarang beroperasi di kawasan sumbu filosofis tersebut.

"Ya sebetulnya ndak boleh kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan," katanya di Kepatihan, Senin (11/7/2022).

Sultan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tegas dalam menegakkan aturan ini. Apalagi sudah ada SE larangan penggunaan skuter listrik.

"Sudah ada (SE) Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah," tegas Sultan.

Jika masih beroperasi Sultan bakal meminta agar menertibkan para pengusaha skuter yang tetap beroperasi di sekitar sumbu filosofis.

"Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya. Saya suruh tangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," cetusnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/12/185044678/rambu-larangan-penggunaan-skuter-listrik-segera-dipasang-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke