"Hari ini tim lagi mengumpulkan informasi," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menanggapi adanya temuan penjualan seragam oleh pihak sekolah.
Didik mengatakan, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari pihak sekolah, sesuai dengan peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014.
"Sebenarnya apakah benar sekolah itu memperjual belikan seragam. Itu yang perlu kami telusuri kami turunkan teman-teman," kata dia.
Disdikpora DIY juga telah memberikan edaran kepada sekolah-sekolah terkait pembelian seragam ini diserahkan sepenuhnya kepada orangtua masing-masing.
Tidak hanya sekolah yang dilarang berjualan seragam, tetapi juga komite sekolah juga dilarang untuk menjual seragam ke peserta didik.
"Kami di SE sudah ada dan permen (peraturan menteri) soal komite juga tidak diperkenankan kalau munculnya modus-modus yang lain kami belum cek. Tapi, saya yakin sekolahnya sendiri tidak ya. Tapi, kami perlu klarifikasi," kata dia.
Baca juga: Pria di Bantul Perkosa Gadis Idamannya karena Tak Mau Diajak Menikah
Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka sekolah akan mendapatkan sanksi administrasi sesuai dengan pergub PPDB, termasuk mendapatkan peringatan tertulis.
"Belum ada hanya laporan 3 sekolah. Tapi, setelah klarifikasi ya tidak. Cuma, kami tidak tahu informasi itu dari mana. Tadi malam kami klarifikasi dan mereka belum, karena baru menyelesaikan registrasi administrasi saja," ujar dia.
Kadang di beberapa sekolah memiliki koperasi.
Prinsipnya, jika koperasi sekolah menjual seragam hal itu diperbolehkan tetapi tidak mewajibkan peserta didik harus membeli dari koperasi sekolah teraebut.
"Tapi, kalau di koperasi menjual ya boleh-boleh saja, tapi yang beli tidak harus di situ," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.