FT bercerita ia memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat menjadi TKW di Hongkong.
Awalnya ia mengaku profit dengan modol hanya Rp 5 juta. Ia pun berambisi mendapatkan keuntunngan yang banyak dengan mengajak banyak orang untuk bergabung.
Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.
Keterangan tersangka, para korban tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.
Baca juga: Jadi Bandar Arisan Online Bodong, Pasutri di Hulu Sungai Tengah Kalsel Ditangkap
Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bisnis Fitri Crypto Mantan TKW Hongkong Asal Kebumen Berakhir Bui
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.