Salin Artikel

Investasi Abal-abal Mantan TKW di Kebumen, Janjikan Untung 5 Persen, Ada 2.800 Investor Jadi Korban

Tersangka FT menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan korban setiap 10 hari sekali.

"Jadi yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).

Ternyata hasil investasi dari ivestor baru digunakan Fitri untuk menutup 'provit' investor yang lebih dulu bergabung.

FT mengaku, uang dari investor digunakan untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko serta barang mewah lainnya.

Ada 2.800 investor yang jadi korban

FT adalah mantan tenaga kerja wanita atau TKW. Ia bekerja di Hongkong sejak tahun 2017 hingga 2021. Selama itu sudah ada 2.800 investor yang bergabung dan menyetorkan uang padanya.

Deposit yang paling kecil adalah Rp 1 juta dan terbanyak hingga Rp 2 miliar. Total sekitar Rp 200 miliar yang sudah masuk ke rekening FT.

Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan gathering setiap dua bulan sekali agar para investor lebih percaya dan mengajak orang lain bergabung.

Salah satu korban adalah RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,62 miliar .

Ia bercerita pertama kali mendaftarkan diri menjadi investor pada tanggal 23 Juli 2021.

Saat ini ia mendaftar ke FT di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamatkan di Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen.

Karena iming-imong keuntungan yang besar, FZ berkali-kali menambahkan saldo. Hingga uang yang masuk mencapai Rp 1,62 miliar.

Bukannya mendapat untung. Setelah 28 Maret 2022, ia tak lagi mendapatkan profit seperti yang dijanjikan tersangka.

Ia pun mempertanyakan PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh FT. Ia pun mendapatkan penjelasan jika uang yang telah masuk ke rekening FT tak bisa ditarik.

"Total ada 2.800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.

Bermain pertama di Hongkong

FT bercerita ia memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat menjadi TKW di Hongkong.

Awalnya ia mengaku profit dengan modol hanya Rp 5 juta. Ia pun berambisi mendapatkan keuntunngan yang banyak dengan mengajak banyak orang untuk bergabung.

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.

Keterangan tersangka, para korban tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bisnis Fitri Crypto Mantan TKW Hongkong Asal Kebumen Berakhir Bui

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/02/171700878/investasi-abal-abal-mantan-tkw-di-kebumen-janjikan-untung-5-persen-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke