Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dua pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.
"Sopir inisial HY, terus yang satunya itu (UN) yang memberi modal kegiatan itu. UN sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, wilayah operasi mereka di wilayah Jawa Tengah, baru kali ini masuk wilayah Yogyakarta dan langsung terungkap," ucapnya.
Yuliyanto menjelaskan HY diberikan modal oleh UN sebesar Rp 5.800 per liter. Pelaku HY membeli BBM bersubsidi biosolar dengan harga normal Rp 5.150 per liter. Selisih uang tersebut menjadi keuntungan HY sebagai sopir.
"UN menjual kepada pengepul yang saat ini sedang dicari dengan harga antara Rp 6.600 sampai Rp 6.700 per liter," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dengan bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter, dua handpohone dan uang tunai Rp 11.700.000.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.