Salin Artikel

Modifikasi Truk dan Mengisi Solar di Banyak SPBU, 2 Pria Ditangkap di Yogyakarta

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua pelaku dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis biosolar.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan memodifikasi truk.

"Tersangka ada dua, inisial HY (32) alamat di Kabupaten Semarang. Kemudian UN (40) alamat juga di Kabupaten Semarang," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP FX Endriadi dalam jumpa pers, Rabu (29/06/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari personil Subdit IV /Tipiter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan truk.

Kemudian pada 31 Mei 2022petugas melaksanakan surveillance di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman. Di SPBU terdapat satu unit truk yang sedang membeli BBM biosolar.

Petugas kemudian mengikuti dan ternyata truk tersebut mengisi BBM biosolar kembali di empat SPBU.

Dari situlah, petugas lantas mengenghentikan truk dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati truk sudah dimodifikasi. Terdapat tangki kapasitas 5.000 liter di bak belakang truk.

Terdapat pula selang yang menghubungkan dari tangki dibawah menuju ke tangki yang berada di bak truk. Didapati pula kabel untuk menghidupkan mesin pompa.

"Modusnya para pelaku ini membeli BBM bersubsidi biosolar dari beberapa SPBU dengan menggunakan alat angkut berupa truk yang dimodifikasi tadi. Kemudian disedot disalurkan ke dalam tangki yang berkapasitas 5.000 liter yang ada di bak truk," urainya.

Para pelaku, lanjut Endriadi, menutup tangki tersebut dengan terpal. Tujuannya supaya tidak terlihat dari luar.

"Sampai saat ini proses perkara kita kerjakan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kemana saja mereka menyalurkan solar tersebut kemudian ditampung di mana masih dalam proses penyelidikan kami," jelasnya.

Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menambahkan para pelaku berkeliling SPBU untuk membeli BBM bio solar. Mereka membeli sesuai dengan aturan yang ada di SPBU.

"Hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini akan mengikuti aturan yang ada di SPBU jadi kalau batasnya Rp 200 ribu ya mereka beli Rp 200 ribu. Mereka akan berkeliling," ungkapnya.

Para pelaku ini membutuhkan waktu dua sampai tiga hari berkeliling SPBU untuk mengisi tangki kapasitas 5.000 liter.

"Mereka berkeliling, berkelana setiap ada SPBU yang jualan solar akan beli sesuai aturan di SPBU itu," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dua pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

"Sopir inisial HY, terus yang satunya itu (UN) yang memberi modal kegiatan itu. UN sudah berjalan kurang lebih 6 bulan, wilayah operasi mereka di wilayah Jawa Tengah, baru kali ini masuk wilayah Yogyakarta dan langsung terungkap," ucapnya.

Jual ke pengepul

Yuliyanto menjelaskan HY diberikan modal oleh UN sebesar Rp 5.800 per liter. Pelaku HY membeli BBM bersubsidi biosolar dengan harga normal Rp 5.150 per liter. Selisih uang tersebut menjadi keuntungan HY sebagai sopir.

"UN menjual kepada pengepul yang saat ini sedang dicari dengan harga antara Rp 6.600 sampai Rp 6.700 per liter," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dengan bak kayu yang di dalamnya terdapat tangki besi kapasitas 5.000 liter, dua handpohone dan uang tunai Rp 11.700.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/30/192616578/modifikasi-truk-dan-mengisi-solar-di-banyak-spbu-2-pria-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke