KOMPAS.com - J (41), warga di Jepara, Jawa Tengah, tega memerkosa anak tirinya sendiri di dalam kamar berulang kali sejak 2018.
Tindakan bejat J itu pertama kali dilakukan kepada korban saat ditinggal istrinya bekerja di sawah.
Dari pengakuan pelaku, pertama kali perbuatan itu dilakukan saat korban pulang sekolah. Korban diketahui masih berstatus pelajar SMA.
Baca juga: Perkosa Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu, Petani di Jepara Ditangkap
"Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut Rozi, pelaku bahkan tega mengancam membunuh korban jika mengadu ke orang lain.
Setelah kejadian itu, pelaku mengaku beberapa kali memaksa korban melayani nafsunya.
Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Jepara. Pada Minggu (19/6/2022) polisi segera menangkap J.
Baca juga: Mengapa Kejahatan Seksual Anak Terjadi di Lingkungan Terdekat?
Polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.
"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
"Tersangka mengaku sudah empat kali memperkosa korban sejak masih pelajar," tambah Rozi.
(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Remaja di Jepara Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Modus Pelaku Ancam Bunuh Korban dan Ibunya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.