YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberikan layanan daring atau online untuk pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menjelaskan, pihaknya berencana memasang alat pembaca barcode di wilayah.
Alat tersebut berguna untuk mencetak berbagai dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian. Namun alat pembaca barcode tersebut tidak bisa mencetak KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).
"Syaratnya tersedia alat tersebut, printer dan kertas HVS A4 untuk cetak dokumen. Untuk warga, (ada) HP android. Karena alat itu digunakan untuk membantu masyarakat yang akan cetak dokumen yang sudah tanda tangan elektronik (TTE)," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Beri Nama Anak agar Tak Repot di Dokumen Kependudukan
Ia menyebut dengan adanya alat pembaca barcode di wilayah,masyarakat tidak membutuhkan lagi syarat-syarat pendukung seperti surat keterangan RT maupun RW.
"Tidak perlu (surat pendukung), karena warga yang sudah selesai pengajuan permohonan dokumen melalui online tinggal cetak dokumennya dengan dibantu alat tersebut untuk memudahkan cetak dokumen," kata dia.
"Jadi prosesnya harus mengajukan permohonan dokumen TTE, baru dapat barcode untuk cetak dokumennya," imbuhnya.
Meski ada alat pembaca barcode, pihaknya tetap melayani cetak dokumen secara manual. Pelayanan ini diberikan untuk masyarakat yang belum memiliki gawai.
"Tetapi juga tetap melayani secara manual kepada masyarakat yang tidak memiliki sarpras dengan IT," ujar dia.
Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang dalam proses pengajuan pengadaan barang pada APBD perubahan tahun ini. Jika usulan ini disetujui pihaknya segera memasang barcode di tiap wilayah.
"Kalau rencananya bisa di 45 kelurahan dan 14 Kemantren. Tergantung persetujuan anggaran yang tersedia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.