Salin Artikel

Warga Kota Yogyakarta Bakal Bisa Cetak KK dan Akta Kelahiran Sendiri, Begini Caranya

Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdikcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo menjelaskan, pihaknya berencana memasang alat pembaca barcode di wilayah.

Alat tersebut berguna untuk mencetak berbagai dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian. Namun alat pembaca barcode tersebut tidak bisa mencetak KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Syaratnya tersedia alat tersebut, printer dan kertas HVS A4 untuk cetak dokumen. Untuk warga, (ada) HP android. Karena alat itu digunakan untuk membantu masyarakat yang akan cetak dokumen yang sudah tanda tangan elektronik (TTE)," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (15/6/2022).

Ia menyebut dengan adanya alat pembaca barcode di wilayah,masyarakat tidak membutuhkan lagi syarat-syarat pendukung seperti surat keterangan RT maupun RW.

"Tidak perlu (surat pendukung), karena warga yang sudah selesai pengajuan permohonan dokumen melalui online tinggal cetak dokumennya dengan dibantu alat tersebut untuk memudahkan cetak dokumen," kata dia.

"Jadi prosesnya harus mengajukan permohonan dokumen TTE, baru dapat barcode untuk cetak dokumennya," imbuhnya.

Meski ada alat pembaca barcode, pihaknya tetap melayani cetak dokumen secara manual. Pelayanan ini diberikan untuk masyarakat yang belum memiliki gawai.

"Tetapi juga tetap melayani secara manual kepada masyarakat yang tidak memiliki sarpras dengan IT," ujar dia.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang dalam proses pengajuan pengadaan barang pada APBD perubahan tahun ini. Jika usulan ini disetujui pihaknya segera memasang barcode di tiap wilayah.

"Kalau rencananya bisa di 45 kelurahan dan 14 Kemantren. Tergantung persetujuan anggaran yang tersedia," ujarnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/15/165458978/warga-kota-yogyakarta-bakal-bisa-cetak-kk-dan-akta-kelahiran-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke