Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Yogyakarta Sedang Menata Ulang SOP Perizinan, Investor Diharapkan Tidak Kabur

Kompas.com - 14/06/2022, 11:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan, mereka akan menata kembali administrasi dan prosedur perizinan, dan meminta investor untuk tidak takut berinvestasi.

Penataan kembali dilakukan setelah penangkapan mantan wali kota Haryadi Suyuti, karena kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pemkot setiap harinya sedang melakukan rapat koordinasi terkait perizinan yang dikeluarkan. Adapun izin yang sudah dikeluarkan akan dievaluasi nantinya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Takkan Berikan Bantuan Hukum ke Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana

"Pada prinsipnya kalau pernyataan PHRI itu nanti menghambat investasi, tidak. Jadi kalau kami dari aspek administrasi prosedural perizinannya. Kami ingin menata itu, kalau memang dari proses prosedural, administrasinya memenuhi ketentuan kan kami izinkan," ujar Sumadi ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (13/6/2022).

Sumadi manambahkan, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Haryadi serta sejumlah pejabat Pemkot Yogyakarta adalah penegakan hukum.

Sementara pemerintah Kota Gudeg berusaha melakukan penataan dari aspek administrasi dan prosedurnya.

"Jadi kita harus membedakan apa yang kemarin dilakukan teman-teman KPK, dia aspek dari penegakan hukum dari gratifikasinya kewenangannya. Tetapi kami dari aspek administrasi prosedural perizinnya," ujar dia.

Ia memastikan jika perizinan sesuai dengan prosedur maka izin akan diberikan. Sebaliknya, jika tidak sesuai aturan, maka pemkot takkan mengeluarkan izin.

"Pada prinsipnya, di Kota Jogja terbuka terhadap investasi. Tetapi prosesnya itu harus mengikuti ketentuan secara prosedural ketentuan pembangunan seperti apa," ucap dia.

Baca juga: KPK Geladah Rumah Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Saat ini, Pemkot Yogyakarta sedang melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Publik (SPP). Dengan perbaikan ini diharapkan investor dapat memenuhi persyaratan perizinan yang ada di Kota Yogyakarta.

"Misalnya ini syaratnya ABCD, penuhi saja nanti SPP-nya. Kalau enggak ada ini dikembalikan, kalau sudah komplet dia 1x24 jam harus keluar. Itu semua tidak hanya di perizinan, semua unit pelayanan publik sedang kita benahi SOP dan SPPnya," ujarnya.

Sumadi menegaskan jika investor memenuhi prosesur yang berlaku, maka perizinan bisa langsung keluar. Tidak ada lompatan prosedural saat mengurus izin.

"Ketentuan prosedural administrasi harus dipenuhi, enggak ada lompatan-lompatan, nggak ada. Kami sudah komitmen," kata dia.

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah DI Yogyakarta bereaksi setelah Haryadi Suyuti ditangkap KPK.

Ketua PHRI Deddy Pranowo mengatakan, beberapa investor yang hendak menanam modal ke kota berpindah ke wilayah lain, atau menunda investasi.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan Semasa Haryadi Menjabat Wali Kota Yogyakarta

"Banyak investor yang menanyakan ke kami, bagaiamana ini Kota Yogyakarta. Sebetulnya mau bangun hotel dan restoran, tapi kok nggak baik-baik saja," kata dia.

Pihaknya sudah melakukan pengamatan dari hasil pengamatan yang dilajukan PHRI para investor takut investasi yang ditanam di Kota Gudeg inj justru berujung pada persoalan hukum.

"Ada investor dari Bali dan Jakarta tanya ke kami, lalu dia pilih geser ke Kabupaten Sleman, dan kami dorong ke Kabupaten Kulon Progo. Nggak usah ke Kota," ujarnya.

Ia berharap Pemkot Yogyakarta dapat segera memberikan solusi permasalahan itu, karena sektor perhotelan dan wisata merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

"Jangan sampai dia (investor) sudah keluar uang banyak, sudah investasi bangunan dan lainnya, ternyata di tengah jalan terhadang oleh hal-hal yang dia tidak sangka. Ini harus diperbaiki," kata dia.

PHRI DIY mendukung penuh pencermatan ulang sejumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diterbitkan Pemkot Yogyakarta selama dua periode Haryadi sebagai wali kota.

Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditangkap KPK, Sultan: Mas Haryadi Melanggar Janjinya

Deddy pribadi memastikan, 482 hotel dan restoran di bawah naungan PHRI DIY sudah mengantongi berbagai perizinan, termasuk IMB.

"Jangan dikait-kaitkan dengan caranya bagaimana mendapatkan IMB, tapi yang jelas dia mendaftarkan itu, lengkap semua. Kalau soal sah dan tidaknya bukan ranah PHRI. Ini yang perlu dicatat," ujar Deddy.

Ia menegaskan bahwa PHRI tetap mendukung penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan regulasi dan tidak ada kompromi.

"Kalau memang hotel dan restoran, maupun yang lainnya enggak boleh disampaikan saja. Kan lebih enak, dia (investor) akan cari daerah lain," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com